KUALA
KAPUAS-Tindakan
asusila yang dilakukan oknum kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Kapuas berinisial
AR terhadap anak didiknya A (13), mendapat kecaman dari berbagai pihak. Dugaan
kejahatan seksual itu dilakukan oleh oknum kasek, Selasa (7/5) lalu, di sebuah
rumah di Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur.
“Kami prihatin dan
menyesalkan adanya tindakan tak terpuji dari salah satu kasek itu. Tentunya
harus dihukum berat,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin D Gasan,
Senin (20/5).
Algrin menambahkan,
dengan diprosesnya kasus ini secara hukum, diharapakan agar kejadian serupa
tidak diulangi siapa pun, khususnya bagi para pendidik. Algrin merasa prihatin
atas kasus yang menimpa seorang anak didik ini. Menurutnya, seorang kasek
sepatutnya mendidik dan membina anak didik, bukan sebaliknya membinasakan
dengan perbuatan tercela.
“Kami minta yang
bersangkutan diproses hukum dan segera dinonaktifkan sebagai kasek,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar mengatakan, seorang guru apalagi
kasek yang terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual atau lebih dari itu,
kasusnya diserahkan kepada pihak penegak hukum. Selain itu, yang bersangkutan
dianggap tak layak atau taka pantas lagi menjadi tenaga pendidik.
“Jika statusnya
PNS, maka akan diserahkan kepada tim Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP), apakah
masih tetap atau diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Nanti akan melalui
beberapa tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kapuas,†jelasnya.
Saat ini, lanjut Anwar,
pihaknya sedang mencari kebenaran kasus ini. Pihaknya akan memastikan apakah
sang pelaku benar merupakan seorang pendidik yang menjabat kasek. Apalagi kasus
ini sudah berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya akan serius
mengusut kasus ini.
“Saya sudah
menghubungi kepala UPTD Kecamatan Bataguh. Menurut keterangan beliau, di
Bataguh tidak ada kasek SD atau SMP yang berinisial AR. Kemungkinan kasek MI. Perkembangan
kasus ini akan terus dikawal,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres
Kapuas AKBP Tejo Yuantoro menerangkan, korban A yang masih duduk di bangku SMP
dibawa kabur dari rumahnya, di salah satu desa di Kecamatan Bataguh. Kasek dan
korban menumpangi kelotok, lalu turun di Pelabuhan Danau Mare, Kelurahan
Selat Hilir, Kecamatan Selat.
Tejo menambahkan,
pelaku AR menyewa mobil untuk membawa A menuju sebuah rumah di Desa Anjir
Mambulau. Sesampainya di sana, AR meminta korban untuk melakukan hubungan
layaknya suami istri. Aksi itu terbongkar setelah orang tua A melapor ke
pihak kepolisian, Rabu (15/5). Pihak keluarga meminta agar pelaku diproses dan
diberikan hukuman yang setimpal.
Terhadap kejahatan ini
dan berdasarkan laporan keluarga korban, polisi masih melakukan pemeriksaan
terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai ketentuan
undang-undang (UU) yang berlaku.(alh/ce/ram)