29.1 C
Jakarta
Monday, May 12, 2025

Mafia Tanah Beraksi, Diduga Gunakan 4 Verklaring Palsu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO รขโ‚ฌโ€œ Aksi mafia tanah di Kota Palangka
Raya disinyalir masih sangat marak. Tak jarang, para mafia tanah ini diduga menggunakan
surat menyurat palsu terkait lahan yang diklaimnya.

Ketua Satgas Kalteng Watch Anti
Mafia Tanah Kalteng, Men Gumpul mengungkapkan, dugaan adanya oknum pemalsu
surat tanah ini bermula adanya sengketa, karena adanya empat surat verklaring (Surat Keterangan Hak Milik
Tanah Adat) yang tumpang tindih. Verklaring diduga palsu itu digunakan oleh
oknum yang melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat di Jalan Badak,
Banteng dan Hiu Putih di Kota Palangka Raya.

Ke empat verklaring itu masing-masing Nomor : 28/KP-PHDT/AGR/1962, Nomor :
18/1960, Nomor : 169/1976, Nomor : 23/1960.

โ€œKami mengharapkan empat Verklaring ini bisa di uji forensik oleh
pihak berwajib, agar semua ini bisa jelas dan segera terbukti kebenarannya,
terkait kasus dugaan pemalsuan Verklaring ini,โ€ kata Men Gumpul, Minggu
(21/3/2021).

Baca Juga :  Buron ke Perbatasan, Pencuri Ditangkap di Rumahnya

Menurut Men Gumpul, modus yang
dilakukan kelompok oknum yang diduga mafia tanah tersebut, dalam aksinya diduga
silih berganti menyerobot tanah masyarakat dengan manfaatkan verklaring diduga palsu.

โ€œKalau saya pribadi melihat,
soal verklaring mana yang asli atau
palsu itu memiliki pembanding. Kalau surat verklaring
yang asli yang berhak hanya ada dua tanda tangan, yaitu tanda tangan wedana dan
asisten wedana pada zaman Pemerintahan Belanda yang mana ada gambar singa
saling berhadapan,โ€ kata Men, saat di konfirmasi awak media di tempat
kerjanya, Sabtu (20/03/2021).

Sementara verklaring palsu, lanjutnya, biasanya ada tanda tangan dari pihak
pemerintah yang memang memiliki kewenangan, dan ada juga yang ikut campur
tangan di situ, baik Damang bahkan Mantir yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan
ikut tandatangan.

Baca Juga :  Loh Ada Apa Ya, Kapolsek Ini Ingatkan Kaum Perempuan Waspada

โ€œIni kan sudah jelas kita
lihat bahwa mereka ada surat pengakuan dari Damang dan Mantir. Itu sudah tidak
benar, sebab apa? Verklaring hanya bisa diakui oleh BPN,โ€ kata Men Gumpul.

Ia juga menjelaskan, pemilik sertifikat
adalah pemilik sah suatu lahan, karena yang mengeluarkan adalah lembaga
pemerintah, yaitu Badan Pertanahan Negara (BPN). โ€œJadi intinya, saya
memohon dengan ini saya meminta Presiden, Kapolri dan Kapolda Kalteng khususnya
untuk mengusut empat verklaring ini
untuk segera diperiksa melalui uji forensik karena diduga palsu. Sebab empat verklaring ini sangat meresahkan masyarakat,โ€
pungkas Men Gumpul.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO รขโ‚ฌโ€œ Aksi mafia tanah di Kota Palangka
Raya disinyalir masih sangat marak. Tak jarang, para mafia tanah ini diduga menggunakan
surat menyurat palsu terkait lahan yang diklaimnya.

Ketua Satgas Kalteng Watch Anti
Mafia Tanah Kalteng, Men Gumpul mengungkapkan, dugaan adanya oknum pemalsu
surat tanah ini bermula adanya sengketa, karena adanya empat surat verklaring (Surat Keterangan Hak Milik
Tanah Adat) yang tumpang tindih. Verklaring diduga palsu itu digunakan oleh
oknum yang melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat di Jalan Badak,
Banteng dan Hiu Putih di Kota Palangka Raya.

Ke empat verklaring itu masing-masing Nomor : 28/KP-PHDT/AGR/1962, Nomor :
18/1960, Nomor : 169/1976, Nomor : 23/1960.

โ€œKami mengharapkan empat Verklaring ini bisa di uji forensik oleh
pihak berwajib, agar semua ini bisa jelas dan segera terbukti kebenarannya,
terkait kasus dugaan pemalsuan Verklaring ini,โ€ kata Men Gumpul, Minggu
(21/3/2021).

Baca Juga :  Buron ke Perbatasan, Pencuri Ditangkap di Rumahnya

Menurut Men Gumpul, modus yang
dilakukan kelompok oknum yang diduga mafia tanah tersebut, dalam aksinya diduga
silih berganti menyerobot tanah masyarakat dengan manfaatkan verklaring diduga palsu.

โ€œKalau saya pribadi melihat,
soal verklaring mana yang asli atau
palsu itu memiliki pembanding. Kalau surat verklaring
yang asli yang berhak hanya ada dua tanda tangan, yaitu tanda tangan wedana dan
asisten wedana pada zaman Pemerintahan Belanda yang mana ada gambar singa
saling berhadapan,โ€ kata Men, saat di konfirmasi awak media di tempat
kerjanya, Sabtu (20/03/2021).

Sementara verklaring palsu, lanjutnya, biasanya ada tanda tangan dari pihak
pemerintah yang memang memiliki kewenangan, dan ada juga yang ikut campur
tangan di situ, baik Damang bahkan Mantir yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan
ikut tandatangan.

Baca Juga :  Loh Ada Apa Ya, Kapolsek Ini Ingatkan Kaum Perempuan Waspada

โ€œIni kan sudah jelas kita
lihat bahwa mereka ada surat pengakuan dari Damang dan Mantir. Itu sudah tidak
benar, sebab apa? Verklaring hanya bisa diakui oleh BPN,โ€ kata Men Gumpul.

Ia juga menjelaskan, pemilik sertifikat
adalah pemilik sah suatu lahan, karena yang mengeluarkan adalah lembaga
pemerintah, yaitu Badan Pertanahan Negara (BPN). โ€œJadi intinya, saya
memohon dengan ini saya meminta Presiden, Kapolri dan Kapolda Kalteng khususnya
untuk mengusut empat verklaring ini
untuk segera diperiksa melalui uji forensik karena diduga palsu. Sebab empat verklaring ini sangat meresahkan masyarakat,โ€
pungkas Men Gumpul.

Terpopuler

Artikel Terbaru