33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Bandar Zenith Ditangkap, 2.930 Butir Obat Diamankan

KUALA
PEMBUANG
-Polres Seruyan berhasil mengamankan charnophen atau Zenith sebanyak
2.930 butir dari seorang bandar, Bambang (38) di Jalan Seruyan Desa Pembuang Hulu
II Kecamatan Hanau, Kamis (19/3). Kini tersangka sudah diamankan dan harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengedarkan narkoba yang masuk
golongan I.

Kapolres Seruyan AKBP Agung
Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba AKP Slameto mengatakan, bermodal
informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba melakukan menyelidikan terkait
peredaran barang haram tersebut. Kepolisian kemudian mendatangi kediaman pria
kelahiran 7 Mei 1982 dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil
penggeledahan terhadap tersangka, anggota menemukan barang bukti 290 keping
atau 2.900 butir obat charnophen, dan tiga keping atau 30 butir lagi disimpan
di lemari kaca. Total 2930 butir obat yang ditemukan, dan kami amankan bersama
tersangka,” kata AKP Slameto, Jumat (20/3).

Baca Juga :  Karyawan PT Kumai Sentosa Ditemukan Gantung Diri

Tersangka pun dikenakan Pasal
114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang  Narkotika dan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan
Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau pasal 197 jo pasal 106
Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Anggota juga menemukan
uang diduga hasil penjualan oleh tersangka sebesar 500 ribu rupiah. Tersangka adalah
sebagai bandar dan bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Seruyan
guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

KUALA
PEMBUANG
-Polres Seruyan berhasil mengamankan charnophen atau Zenith sebanyak
2.930 butir dari seorang bandar, Bambang (38) di Jalan Seruyan Desa Pembuang Hulu
II Kecamatan Hanau, Kamis (19/3). Kini tersangka sudah diamankan dan harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengedarkan narkoba yang masuk
golongan I.

Kapolres Seruyan AKBP Agung
Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba AKP Slameto mengatakan, bermodal
informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba melakukan menyelidikan terkait
peredaran barang haram tersebut. Kepolisian kemudian mendatangi kediaman pria
kelahiran 7 Mei 1982 dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil
penggeledahan terhadap tersangka, anggota menemukan barang bukti 290 keping
atau 2.900 butir obat charnophen, dan tiga keping atau 30 butir lagi disimpan
di lemari kaca. Total 2930 butir obat yang ditemukan, dan kami amankan bersama
tersangka,” kata AKP Slameto, Jumat (20/3).

Baca Juga :  Karyawan PT Kumai Sentosa Ditemukan Gantung Diri

Tersangka pun dikenakan Pasal
114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang  Narkotika dan Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan
Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau pasal 197 jo pasal 106
Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Anggota juga menemukan
uang diduga hasil penjualan oleh tersangka sebesar 500 ribu rupiah. Tersangka adalah
sebagai bandar dan bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Seruyan
guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru