33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terancam Lima Tahun Penjara

KASUS dugaan penyalahgunaan narkotika Vanessa Angel, asistennya,
dan suaminya Bibi Ardiansyah masih terus bergulir. Aktris yang pernah
tersangkut kasus prostitusi online itu terancam dihukum lima tahun penjara jika
terbukti memiliki barang haram itu.

Pasalnya, dalam penangkapan
mereka di kediaman Vanessa di Perumahan Permata Mediterania, Kembangan Jakarta
barat, pada Senin (16/3) malam lalu, pihak kepolisian Jakarta Barat,
mengamankan barang bukti 20 butir psikotropika jenis Xanax. 15 butir di dalam
laci dan 5 butir lagi di dalam tas milik Vanessa Angel.

Dalam keterangan di hadapan
penyidik, perempuan berusia 28 tahun itu mengatakan bahwa puluhan jenis
psikotropika itu diberikan oleh mantan pengacaranya saat kasus prostitusi
online di Jawa Timur.

“Sekali lagi, Xanax itu masuk
psikotropika golongan empat. Tidak harus ditahan. Iya, positif sebagai
pengguna. Itu ada di dalam UU nomor 5 tahun 1997. Dia (Bibi) pengguna. Justru
yang ditahan itu yang menyimpan dan menguasai,” ujar Kapolres Jakarta Barat,
Kombes Audie Latuheru, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3).

Baca Juga :  Jangan Lupa Mencintai Diri Sendiri

Sampai saat ini, pihak kepolisian
masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan ibu satu anak itu. Polisi telah
melayangkan surat undangan pemanggilan kepada mantan kuasa hukum Vanessa untuk
datang melakukan pemeriksaan.

“Sekarang itu baru pengakuan
dulu. Sekarang gini, dia bilang dia punya, dapatnya dari mantan penasehat hukum
itu ya,” kata dia.

Dengan demikian, atas kepemilikan
20 butir Xanax itu, Vanessa Angel dikenakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997
tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano
Lubis yang juga salah satu pengacara yang menangani Vanessa dalam kasus
prostitusi online belum bisa memberikan keterangan terkait pengakuan Vanessa
soal mendapatkan narkotika dari mantan kuasa pengacaranya.

“Nanti dulu deh, saya masih
koordinasi dulu. Maksudnya, hasil rilis ini kan abis dari kapolres, kan, bang
Audie kan. Saya belum bisa ngomong apa-apa karena saya masih ini dulu, mesti
banyak yang diomongin juga,” ujar Milano.

Baca Juga :  Kasus Video Syur, GL Bisa Tersangka

Soal nama pengacara yang
memberikan 20 butir Xanax itu, Milano masih memastikan lebih lanjut terkait
pengakuan Vanessa. “Nanti ya, saya nggak bisa ngomong sekarang. Nanti ya, saya
mesti pastikan dulu bener nggak segala macem,”

Diberitakan sebelumnya, Vanessa
Angel dan suaminya Bibi serta asistennya ditangkap beberapa waktu lalu terkait
narkoba. Hasil tes urine Vanessa dan asistennya negatif, sementara positif.
Namun ketiganya dibebaskan.

Dari pengakuan kuasa hukum
Vanessa, Milano Lubis, polisi membebaskan Bibi karena masih menunggu hasil tes
darah dan rambut dari Balai Besar Rehabilitasi Narkotika (BBRN) Lido, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat, dan juga pertimbangan kemanusiaan karena Vanessa Angel
tengah berbadan dua.

KASUS dugaan penyalahgunaan narkotika Vanessa Angel, asistennya,
dan suaminya Bibi Ardiansyah masih terus bergulir. Aktris yang pernah
tersangkut kasus prostitusi online itu terancam dihukum lima tahun penjara jika
terbukti memiliki barang haram itu.

Pasalnya, dalam penangkapan
mereka di kediaman Vanessa di Perumahan Permata Mediterania, Kembangan Jakarta
barat, pada Senin (16/3) malam lalu, pihak kepolisian Jakarta Barat,
mengamankan barang bukti 20 butir psikotropika jenis Xanax. 15 butir di dalam
laci dan 5 butir lagi di dalam tas milik Vanessa Angel.

Dalam keterangan di hadapan
penyidik, perempuan berusia 28 tahun itu mengatakan bahwa puluhan jenis
psikotropika itu diberikan oleh mantan pengacaranya saat kasus prostitusi
online di Jawa Timur.

“Sekali lagi, Xanax itu masuk
psikotropika golongan empat. Tidak harus ditahan. Iya, positif sebagai
pengguna. Itu ada di dalam UU nomor 5 tahun 1997. Dia (Bibi) pengguna. Justru
yang ditahan itu yang menyimpan dan menguasai,” ujar Kapolres Jakarta Barat,
Kombes Audie Latuheru, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3).

Baca Juga :  Jangan Lupa Mencintai Diri Sendiri

Sampai saat ini, pihak kepolisian
masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan ibu satu anak itu. Polisi telah
melayangkan surat undangan pemanggilan kepada mantan kuasa hukum Vanessa untuk
datang melakukan pemeriksaan.

“Sekarang itu baru pengakuan
dulu. Sekarang gini, dia bilang dia punya, dapatnya dari mantan penasehat hukum
itu ya,” kata dia.

Dengan demikian, atas kepemilikan
20 butir Xanax itu, Vanessa Angel dikenakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997
tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano
Lubis yang juga salah satu pengacara yang menangani Vanessa dalam kasus
prostitusi online belum bisa memberikan keterangan terkait pengakuan Vanessa
soal mendapatkan narkotika dari mantan kuasa pengacaranya.

“Nanti dulu deh, saya masih
koordinasi dulu. Maksudnya, hasil rilis ini kan abis dari kapolres, kan, bang
Audie kan. Saya belum bisa ngomong apa-apa karena saya masih ini dulu, mesti
banyak yang diomongin juga,” ujar Milano.

Baca Juga :  Kasus Video Syur, GL Bisa Tersangka

Soal nama pengacara yang
memberikan 20 butir Xanax itu, Milano masih memastikan lebih lanjut terkait
pengakuan Vanessa. “Nanti ya, saya nggak bisa ngomong sekarang. Nanti ya, saya
mesti pastikan dulu bener nggak segala macem,”

Diberitakan sebelumnya, Vanessa
Angel dan suaminya Bibi serta asistennya ditangkap beberapa waktu lalu terkait
narkoba. Hasil tes urine Vanessa dan asistennya negatif, sementara positif.
Namun ketiganya dibebaskan.

Dari pengakuan kuasa hukum
Vanessa, Milano Lubis, polisi membebaskan Bibi karena masih menunggu hasil tes
darah dan rambut dari Balai Besar Rehabilitasi Narkotika (BBRN) Lido, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat, dan juga pertimbangan kemanusiaan karena Vanessa Angel
tengah berbadan dua.

Terpopuler

Artikel Terbaru