26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

IRT di Gumas Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial T (28) diciduk polisi
di kediaman salah satu warga yang berinisial E di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten
Gunung Mas, Kalteng.

Setelah mendapatkan
informasi dari sumber yang dipercaya, Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP
Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi
Utomo langsung melakukan penyelidikan
.

Alhasil, pihak
polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 2,94
gram. “Dengan TKP di salah satu rumah warga yang berinisial E, kami dari
Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk menghentikan aksi peredaran narkoba
ini,” ungkapnya seperti dilansir pada laman Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Minggu
(21/2) dini hari.

Menurutnya jdalam proses
penggeledahan tersebut, petugas dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan
dua paket sabu itu. “Serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat
kotor 2,94 gram ini, kami temukan di dalam sebuah toples Stico Muri Wafer Roll,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Hanya Bisa Pasrah ! Sembunyikan Sabu di Dapur, Dibekuk di Warung

Atas kepemilikan barang
tersebut, lanjut Budi, pelaku T langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres
Gunung Mas berikut barang bukti lainnya.

“Pada kasus ini, pelaku T akan
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang –
Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial T (28) diciduk polisi
di kediaman salah satu warga yang berinisial E di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten
Gunung Mas, Kalteng.

Setelah mendapatkan
informasi dari sumber yang dipercaya, Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP
Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi
Utomo langsung melakukan penyelidikan
.

Alhasil, pihak
polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 2,94
gram. “Dengan TKP di salah satu rumah warga yang berinisial E, kami dari
Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk menghentikan aksi peredaran narkoba
ini,” ungkapnya seperti dilansir pada laman Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Minggu
(21/2) dini hari.

Menurutnya jdalam proses
penggeledahan tersebut, petugas dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan
dua paket sabu itu. “Serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat
kotor 2,94 gram ini, kami temukan di dalam sebuah toples Stico Muri Wafer Roll,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Hanya Bisa Pasrah ! Sembunyikan Sabu di Dapur, Dibekuk di Warung

Atas kepemilikan barang
tersebut, lanjut Budi, pelaku T langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres
Gunung Mas berikut barang bukti lainnya.

“Pada kasus ini, pelaku T akan
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang –
Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru