29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Memalak dan Rampas HP Siswa SMA, Dua Sekawan Dituntut Setahun Penjara

NANGA BULIK – Andri Fernando (24) dan Gatot (23) harus
berhadapan dengan meja hijau gara-gara merampas handphone milik siswa SMA. Mereka
pun, dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang
tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (17/1).

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau
Saepul Uyun Sujati dalam tuntutannya menyatakan, Andri Fernando (24) dan Gatot
(23) secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemerasan terhadap
korbannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap
masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun,” ujar jaksa yang
akrab disapa Saepul saat membacakan tuntutannya.

Mendengar tuntutan jaksa,
keduanya mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman. “Kami menyesal
dan tidak akan mengulangi lagi, kami harap bisa diberi keringanan,” ungkap
salah seorang terdakwa saat ditanya hakim.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Meningkat, Ternyata Asal Sabu Berasal dari Daerah Ini

Diketahui, keduanya melakukan
aksinya pada 12 Oktober 2019 lalu. Kronologisnya, saat itu keduanya sedang
keliling kota menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka melihat sejumlah siswa
sedang nongkrong di Bukit Hibul Barat, Kompleks Pekantoran Kabupaten Lamandau.

Keduanya lalu menghentikan motor
dan membajak anak-anak ini. Awalnya mereka memeras dengan meminta uang, tapi
karena korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini tidak punya uang, akhirnya
mereka nekat merampas Hp korban. “Andre ini sudah sering melakukan,
sedangkan Gatot baru sekali,” ujar JPU kepada Kalteng Pos.

Kejadian berlangsung pada siang
hari sekitar pukul 14.00 WIB, sehingga para korban cukup mengenali wajah
pelaku. Korban lalu mengadu ke Polres Lamandau dengan didampingi keluarganya. Berdasarkan
hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Lamandau, akhirnya pelaku berhasil
ditemukan di sebuah barak. Barang bukti Hp yang diambil juga masih di tangan
pelaku.

Baca Juga :  Nenek Kustaniah Ditemukan Mengapung Sangkut di Tumpukan Sampah

Meski sempat berupaya lari, namun
pelaku berhasil diamankan, dan kini sedang menanti vonis hakim PN Nanga Bulik. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Andri Fernando (24) dan Gatot (23) harus
berhadapan dengan meja hijau gara-gara merampas handphone milik siswa SMA. Mereka
pun, dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang
tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (17/1).

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau
Saepul Uyun Sujati dalam tuntutannya menyatakan, Andri Fernando (24) dan Gatot
(23) secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pemerasan terhadap
korbannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap
masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun,” ujar jaksa yang
akrab disapa Saepul saat membacakan tuntutannya.

Mendengar tuntutan jaksa,
keduanya mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman. “Kami menyesal
dan tidak akan mengulangi lagi, kami harap bisa diberi keringanan,” ungkap
salah seorang terdakwa saat ditanya hakim.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Meningkat, Ternyata Asal Sabu Berasal dari Daerah Ini

Diketahui, keduanya melakukan
aksinya pada 12 Oktober 2019 lalu. Kronologisnya, saat itu keduanya sedang
keliling kota menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka melihat sejumlah siswa
sedang nongkrong di Bukit Hibul Barat, Kompleks Pekantoran Kabupaten Lamandau.

Keduanya lalu menghentikan motor
dan membajak anak-anak ini. Awalnya mereka memeras dengan meminta uang, tapi
karena korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini tidak punya uang, akhirnya
mereka nekat merampas Hp korban. “Andre ini sudah sering melakukan,
sedangkan Gatot baru sekali,” ujar JPU kepada Kalteng Pos.

Kejadian berlangsung pada siang
hari sekitar pukul 14.00 WIB, sehingga para korban cukup mengenali wajah
pelaku. Korban lalu mengadu ke Polres Lamandau dengan didampingi keluarganya. Berdasarkan
hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Lamandau, akhirnya pelaku berhasil
ditemukan di sebuah barak. Barang bukti Hp yang diambil juga masih di tangan
pelaku.

Baca Juga :  Nenek Kustaniah Ditemukan Mengapung Sangkut di Tumpukan Sampah

Meski sempat berupaya lari, namun
pelaku berhasil diamankan, dan kini sedang menanti vonis hakim PN Nanga Bulik. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru