Site icon Prokalteng

Gagal Beli Ekstasi, Lalu Beli Ganja, Chika Pun Masuk Bui

gagal-beli-ekstasi-lalu-beli-ganja-chika-pun-masuk-bui

SAMPIT-Yasika Mela Oktarina harus berurusan dengan aparat
kepolisian. Pasalnya, wanita 28 tahun ini diduga nekat bersentuhan dengan dunia
kelam narkotika. Keinginannya untuk membeli ekstasi gagal dan justru membuatnya
masuk bui.

Awalnya, dara yang kerap
dipanggil Chika ini diduga ingin membeli inex atau ekstasi. Hanya saja, barang
yang ingin dibelinya kepada seseorang itu, tak ada. Seseorang yang belum
disebutkan namanya oleh aparat itu pun, menawarkan ganja ke si cantik ini dengan
harga Rp400 ribu.

“Menurut keterangan pelaku, ganja
ini diduga palsu. Baik dari bentuknya, sehingga barang ini disimpan di
tempatnya bekerja,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, kemarin.

Menurut dia, pelaku ditangkap di
Jalan Jenderal Sudirman, Km 2, tepatnya di Reflexy Sehat Kompleks Borneo
Sampit, Selasa (17/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki narkotika golongan I jenis
tanaman ganja.

“Kemudian terlapor diamankan dan
disaksikan oleh saksi 2 dan saksi 3 petugas kepolisian melakukan penggeledahan
loker milik terlapor, yang digunakannya untuk menyimpan barang-barang
miliknya,” lanjut dia.

Di loker tersebut, ditemukan
sebuah dompet milik Chika yang didalamnya berisi botol plastik yang bertuliskan
Cleansing Cream. “Setelah dibuka, ternyata berisi dua bungkus plastik kecil
yang berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja. Yang diakui
barang-barang tersebut adalah milik terlapor,” tambahnya.

Atas kepemilikan tersebut
terlapor dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Kotim. Ia
menjelaskan, pihaknya masih memeriksa pelaku secara intensif, terkait sebagai pengedar
atau sekadar pemakai saja.

“Kami akan terus mencari siapa
yang memberikan kepada tersangka. Termasuk, apakah ada tanamannya di Kotim ini?
Saya juga meminta kepada masyarakat agar aktif dan melaporkan jika ada tanaman
jenis ganja ini di mana pun berada. Saya tegaskan lagi, tidak ada ruang bagi
pengedar narkoba di Bumi Habaring Hurung ini,” terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap
pelaku ini yakni Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan paling sedikit 4
tahun,” pungkasnya. (rif/ami/nto)

Exit mobile version