PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Dua pemuda berinisial MA (27) dan NY
(30) kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya setelah tertangkap
tangan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya
diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka
Raya, saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan
Tengah, Kamis (19/11) kemarin.
Ya, penangkapan tersebut berawal dari adanya
laporan masyarakat tentang peredaran illegal narkotika di kawasan
tersebut. Untuk itu, petugas dengan sigap
melakukan tindakan penyelidikan dan pengintaian.
“Dari
tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket
yang diduga sabu seberat 1,2 Gram yang disimpan dalam plastik klip,†ungkap
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, kepada media, Jumat (20/11).
Setelah
ditangkap tanpa perlawanan, kedua tersangka pun digelandang petugas ke
Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih
lanjut guna mengungkap peredaran barang tersebut.
“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat
(1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,†pungkas
Kompol Asep.