27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Mangkir Panggilan Perdana, Penyidik akan Melakukan Panggilan Ulang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak menghadiri panggilan perdana Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan.

“Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Meski begitu, Ade Safri tidak merinci waktu pemanggilan kedua kepada Firli. Dia hanya menyebut dilakukan pekan depan.

“Jadwalnya adalah minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang. Nanti akan kita update lagi, tapi yang jelas jadwalnya adalah minggu depan. Nanti kita akan update lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :  Jaksa KPK Periksa Anggota DPRD Kapuas Hingga Dua Lembaga Survei

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Serem, Ternyata Pernah Muncul Buaya di Lokasi Kejadian

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.(jpc/ind)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak menghadiri panggilan perdana Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada pekan depan.

“Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Meski begitu, Ade Safri tidak merinci waktu pemanggilan kedua kepada Firli. Dia hanya menyebut dilakukan pekan depan.

“Jadwalnya adalah minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang. Nanti akan kita update lagi, tapi yang jelas jadwalnya adalah minggu depan. Nanti kita akan update lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :  Jaksa KPK Periksa Anggota DPRD Kapuas Hingga Dua Lembaga Survei

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Serem, Ternyata Pernah Muncul Buaya di Lokasi Kejadian

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.(jpc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru