26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Janda Muda Diperiksa Polwan, Eh Bungkusan Sabu Jatuh dari Celana Dalam

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Fentynor alias Fenty, warga Jalan Brokoli, Palangka Raya tak bisa berkutik dan berkilah
ketika polisi menemukan lima bungkusan berisi total 2,56 gram narkotika jenis
sabu yang dibawanya.

Perempuan berstatus janda itu ditangkap
polisi dari Satresnarkoba
Polresta Palangka Raya pada 22 Juni
2020 di Jalan Riau.

Pada saat ditangkap, Fenty
awalnya mengaku kepada polisi kebetulan
berada di lokasi  tersebut untuk
keperluan bertamu dan bermain judi online.

Tidak percaya begitu saja dengan
pengakuan Fenty, polisi
kemudian membawa dirinya untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat di Markas PolrestaPalangka Raya, kepada petugas yang mengawalnya, Fenty mengaku dia perlu ke toilet
untuk keperluan buang air kecil. Dengan
dikawal dua orang polwan, Fenty
pun diantar ke toilet. Saat
dirinya membuka celana dalamnya dan mulai berjongkok, tibatiba
jatuhlah satu buah paket sabu ke
dalam kloset.

Baca Juga :  Diduga Lalai Membuat Pengendara Tewas, Sopir Maut Tersangka

Polwan yang melihat hal tersebut
kemudian segera mengamankan Fenty
dan melakukan pemeriksaan badan. Dari pemeriksaan inilah akhirnya ditemukan
lima paket sabu lainnya yang disembunyikan di bagian belakang celana dalamnya.

Atas perbuatannya yang dinyatakan
terbukti  memiliki enam paket narkoba
jenis sabu, Fentynor pun akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri
Palangka Raya penjara selama empat tahun. Hukuman itu
disampaikan saat sidang secara
virtual yang diketuai hakim Alfon, Senin (19/10).

Dalam putusannya, majelis hakim beranggapan, Fenty memang
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Tanpa hak atau melawan
hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu,
sebanyak enam paket dengan berat bersih 2,56 gram, sebagaimana yang didakwakan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Imran Adiguna.

Baca Juga :  Cemburu Buta ! Istri Dibunuh, Suami Tewas Dikeroyok

Selain menjatuhkan hukum penjara, hakim juga membebankan Fenty dengan
kewajiban untuk membayar hukuman denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 2
bulan penjara. Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dijatuhkan
pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan
penjara selama dua bulan.

Dalam sidang tersebut, dalam putusannya, majelis hakim juga
memerintahkan agar enam paket sabu yang dijadikan bukti dalam sidang  kasus kepemilikan narkoba tersebut agar
disita negara untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa sendiri dalam tanggapannya menyatakan
menerima putusan majelis hakim. “Saya terima pak,“ ucap perempuan berusia 27 tahun ini dengan
wajah pasrah.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Fentynor alias Fenty, warga Jalan Brokoli, Palangka Raya tak bisa berkutik dan berkilah
ketika polisi menemukan lima bungkusan berisi total 2,56 gram narkotika jenis
sabu yang dibawanya.

Perempuan berstatus janda itu ditangkap
polisi dari Satresnarkoba
Polresta Palangka Raya pada 22 Juni
2020 di Jalan Riau.

Pada saat ditangkap, Fenty
awalnya mengaku kepada polisi kebetulan
berada di lokasi  tersebut untuk
keperluan bertamu dan bermain judi online.

Tidak percaya begitu saja dengan
pengakuan Fenty, polisi
kemudian membawa dirinya untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat di Markas PolrestaPalangka Raya, kepada petugas yang mengawalnya, Fenty mengaku dia perlu ke toilet
untuk keperluan buang air kecil. Dengan
dikawal dua orang polwan, Fenty
pun diantar ke toilet. Saat
dirinya membuka celana dalamnya dan mulai berjongkok, tibatiba
jatuhlah satu buah paket sabu ke
dalam kloset.

Baca Juga :  Diduga Lalai Membuat Pengendara Tewas, Sopir Maut Tersangka

Polwan yang melihat hal tersebut
kemudian segera mengamankan Fenty
dan melakukan pemeriksaan badan. Dari pemeriksaan inilah akhirnya ditemukan
lima paket sabu lainnya yang disembunyikan di bagian belakang celana dalamnya.

Atas perbuatannya yang dinyatakan
terbukti  memiliki enam paket narkoba
jenis sabu, Fentynor pun akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri
Palangka Raya penjara selama empat tahun. Hukuman itu
disampaikan saat sidang secara
virtual yang diketuai hakim Alfon, Senin (19/10).

Dalam putusannya, majelis hakim beranggapan, Fenty memang
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Tanpa hak atau melawan
hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu,
sebanyak enam paket dengan berat bersih 2,56 gram, sebagaimana yang didakwakan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Imran Adiguna.

Baca Juga :  Cemburu Buta ! Istri Dibunuh, Suami Tewas Dikeroyok

Selain menjatuhkan hukum penjara, hakim juga membebankan Fenty dengan
kewajiban untuk membayar hukuman denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 2
bulan penjara. Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dijatuhkan
pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan
penjara selama dua bulan.

Dalam sidang tersebut, dalam putusannya, majelis hakim juga
memerintahkan agar enam paket sabu yang dijadikan bukti dalam sidang  kasus kepemilikan narkoba tersebut agar
disita negara untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa sendiri dalam tanggapannya menyatakan
menerima putusan majelis hakim. “Saya terima pak,“ ucap perempuan berusia 27 tahun ini dengan
wajah pasrah.

Terpopuler

Artikel Terbaru