29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Tak Bermuatan Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada motif
politik dalam menjerat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam
Nahrawi terkait dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI). Pasalnya, Imam menduga kalau penetapan tersangka terhadap dirinya bermuatan
politis.

“Tidak ada motif politik sama sekali, kalau motif politik di
umumin sejak ribut kemerin, tapi ini enggak ada,” kata Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Laode menghargai sikap mundurnya Imam Nahrawi dari posisi
Menpora. KPK pun mengharapkan agar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
ini dapat memenuhi panggilan sebagai tersangka. “Kami sangat menghargai beliau,
mudah-mudahan dalam pemanggilan berikutnya dia (Imam Nahrawi) datang,” ucap
Laode.

Terkait dugaan suap yang diterima Imam sebesar Rp 26,5 miliar,
lanjut Laode, setelah melakukan penindakan dengan menetapkan Imam Nahrawi
sebagai tersanga, KPK bakal menyelamatkan aset yang ada di Kemenpora. Sehingga
dia memandang sistem di Kemenpora harus diperbaiki.

Baca Juga :  Mabuk Berat, Pria Ini Ancam Bunuh Keluarganya

“Aset-aset yang ada di Kemenpora pernah ada pengadaan untuk
persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraga belalu
seperti itu banyak. Banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelola di
Kemenpora,” tegasnya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengharapkan penetapannya sebagai
tersangka oleh KPK tidak bersifat politis. Politikus PKB ini mengaku akan
menghadapi proses hukum tersebut.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap
ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan
menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya,”
ujar Imam di kediamannya, Jalan Widya Chandra, pada Rabu (18/9) malam.

Namun, Imam enggan merinci apa yang dimaksud bersifat politis
dan di luar hukum tersebut. Pasalnya, Imam mengaku baru mendengar dan membaca
berita soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak bisa menduga duga
karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK
tentang tuduhan itu,” urai Imam.

Baca Juga :  Saksi Ahli Hanya Diperlihatkan Cuplikan Video oleh Polisi

Ia pun meminta kepada komisi antirasuah agar membuktikan bahwa
dirinya benar-benar menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar. Untuk itu, dirinya
bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. “Buktikan saja, jangan pernah
menuduh orang sebelum ada bukti,” tukas Imam.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai
tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga
menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan
proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001
tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpg)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada motif
politik dalam menjerat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam
Nahrawi terkait dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI). Pasalnya, Imam menduga kalau penetapan tersangka terhadap dirinya bermuatan
politis.

“Tidak ada motif politik sama sekali, kalau motif politik di
umumin sejak ribut kemerin, tapi ini enggak ada,” kata Wakil Ketua KPK Laode M
Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Laode menghargai sikap mundurnya Imam Nahrawi dari posisi
Menpora. KPK pun mengharapkan agar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
ini dapat memenuhi panggilan sebagai tersangka. “Kami sangat menghargai beliau,
mudah-mudahan dalam pemanggilan berikutnya dia (Imam Nahrawi) datang,” ucap
Laode.

Terkait dugaan suap yang diterima Imam sebesar Rp 26,5 miliar,
lanjut Laode, setelah melakukan penindakan dengan menetapkan Imam Nahrawi
sebagai tersanga, KPK bakal menyelamatkan aset yang ada di Kemenpora. Sehingga
dia memandang sistem di Kemenpora harus diperbaiki.

Baca Juga :  Mabuk Berat, Pria Ini Ancam Bunuh Keluarganya

“Aset-aset yang ada di Kemenpora pernah ada pengadaan untuk
persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraga belalu
seperti itu banyak. Banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelola di
Kemenpora,” tegasnya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengharapkan penetapannya sebagai
tersangka oleh KPK tidak bersifat politis. Politikus PKB ini mengaku akan
menghadapi proses hukum tersebut.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap
ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan
menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya,”
ujar Imam di kediamannya, Jalan Widya Chandra, pada Rabu (18/9) malam.

Namun, Imam enggan merinci apa yang dimaksud bersifat politis
dan di luar hukum tersebut. Pasalnya, Imam mengaku baru mendengar dan membaca
berita soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak bisa menduga duga
karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK
tentang tuduhan itu,” urai Imam.

Baca Juga :  Saksi Ahli Hanya Diperlihatkan Cuplikan Video oleh Polisi

Ia pun meminta kepada komisi antirasuah agar membuktikan bahwa
dirinya benar-benar menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar. Untuk itu, dirinya
bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. “Buktikan saja, jangan pernah
menuduh orang sebelum ada bukti,” tukas Imam.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai
tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga
menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan
proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001
tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru