25.6 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

64 Lokasi Karhutla, 5 Ditetapkan Tersangka

PALANGKA
RAYA

Dugaan
pembakaran hutan dan lahan alias karhutla di Kota Palangka Raya terus diselidiki.
Polres Palangka Raya menyegel 64 tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap 5 tersangka
dari tempat berbeda.

Kapolres Palangka Raya
AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan
terhadap lokasi lahan yang telah disegel. Lima di antaranya dinaikkan status
penyelidikan.

“Sebagian dari pelaku
ini tertangkap tangan dan ada yang dari proses penyelidikan. Salah satu pelaku
karhutla sedang berada di RSJ Kalawa Atei untuk diperiksa kondisi kejiwaaanya,
karena setiap dimintai keterangan, jawabannya selalu berubah-ubah,” katanya,
Senin (19/8).

Alasan para tersangka melakukan
pembakaran karena disuruh pemilik tanah untuk melakukan pembersihan lahan. Ada
yang dibersihkan untuk membangun rumah, sarang walet, dan lainnya.

Baca Juga :  Pengaruh Arak, Suami di Lamandau Tancapkan Pisau ke Tubuh Istri

Dalam proses
penyelidikan terhadap 64 TKP tersebut, para pemilik tanah pun dipanggil untuk
diminta keterangan.

“Kami terus melakukan
sosialisasi sebagai upaya mencegahan dini. Akan tetapi, tindakan tegas tetap
diberikan bagi siapa saja yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar,” ucap
kapolres seraya mengatakan saat ini wilayah Sebangau terdeteksi rawan
kebakaran. (nue/ndo/ce/abe)

PALANGKA
RAYA

Dugaan
pembakaran hutan dan lahan alias karhutla di Kota Palangka Raya terus diselidiki.
Polres Palangka Raya menyegel 64 tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap 5 tersangka
dari tempat berbeda.

Kapolres Palangka Raya
AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan
terhadap lokasi lahan yang telah disegel. Lima di antaranya dinaikkan status
penyelidikan.

“Sebagian dari pelaku
ini tertangkap tangan dan ada yang dari proses penyelidikan. Salah satu pelaku
karhutla sedang berada di RSJ Kalawa Atei untuk diperiksa kondisi kejiwaaanya,
karena setiap dimintai keterangan, jawabannya selalu berubah-ubah,” katanya,
Senin (19/8).

Alasan para tersangka melakukan
pembakaran karena disuruh pemilik tanah untuk melakukan pembersihan lahan. Ada
yang dibersihkan untuk membangun rumah, sarang walet, dan lainnya.

Baca Juga :  Pengaruh Arak, Suami di Lamandau Tancapkan Pisau ke Tubuh Istri

Dalam proses
penyelidikan terhadap 64 TKP tersebut, para pemilik tanah pun dipanggil untuk
diminta keterangan.

“Kami terus melakukan
sosialisasi sebagai upaya mencegahan dini. Akan tetapi, tindakan tegas tetap
diberikan bagi siapa saja yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar,” ucap
kapolres seraya mengatakan saat ini wilayah Sebangau terdeteksi rawan
kebakaran. (nue/ndo/ce/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru