PALANGKA RAYA – Jajaran Polres
Palangka Raya berhasil mengamankan RD (37), pelaku penggelapan 47
unit mobil rental. RD dibekuk
di rumahnya di Jalan Tenggiri Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kamis
(18/7/2019) malam.
Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar mengatakan,
penangkapan terhadap RD dilakukan pihaknya menerima laporan dari pemilik
rental mobil, bahwa mobilnya
belum dikembalikan sejak Oktober 2018.
Setelah diusut, ternyata RD tidak hanya menggelapkan 1 unit
mobil, tetapi 47 unit mobil
dari beberapa rental di Kota Palangka Raya. Tindakan penggelapan itu dilakukan sejak Oktober
2018 sampai dengan Mei 2019.
“RD ini pelaku tunggal, tetapi dia mempunyai kaki tangan berjumlah
11 orang yang saat ini dalam
pengejaran,” kata Timbul RK Siregar di Mapolres Palangka Raya, Sabtu (20/7/2019).
Modus yang dilakukan RD, jelas Timbul, adalah
menyewa mobil di rental. Kemudian mobil yang disewa tersebut diserahkan
kepada 11 orang yang kaki tangannya untuk
ditawarkan atau digadaikan
kepada konsumen mereka.
Dari ke-47 unit mobil yang digelapkan, polisi baru berhasil
diamankan 2 unit mobil. Sisanya masih dikejar keberadaannya dengan posisi di antaranya di Kota Palangka Raya, di
Kabupaten Kapuas, Katingan dan di Provinsi
Kalimantan Barat (Kalbar).
“Tim kami mendeteksi sekitar
6 sampai dengan 7 unit yang masih ada di Kota Palangka Raya,” sebut Timbul. (atm/nto)