KUALA PEMBUANG – Aksi nekat Dani Gayani alias Yani Komeng menggasak
dua unit televisi di sebuah warung, mengantarkannya kembali berusan dengan aparat
kepolisian, usai diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Seruyan di
kediamannya di Jalan Kaca Piring, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit,
Jumat (17/5) lalu.
Akibat perbuatannya, pria 44
tahun itu kembali berurusan dengan hukum atas tindak pidana pencurian yang
dilakukannya terhadap salah satu warung yang berada di Jalan dr Adam Malik,
Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (15/4) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Pria berbadan gempal merupakan
residivis kambuhan ini disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 yaitu terancam
hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku bersama barang bukti
saat ini sudah kami amankan di Polres Seruyan, untuk pasal yang dikenakan 363
ayat 1 ke 3 yaitu ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucap Kapolres
Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu S Budiarjo,
Sabtu (18/5). (ais/abe/ctk/nto)