KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas.
Seorang pria berinisial AH (37) diamankan di Jalan Trans Kalimantan Km. 11,5, Desa Basarang Jaya dengan barang bukti narkotika seberat 2,37 gram brutto, pada hari Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, SIK, MAP., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH SIK., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti,” ujarnya, Kamis (20/3).
Selain satu paket sabu, petugas juga menyita handphone Oppo F9 Pro, plastik klip kecil kosong, kotak rokok, tisu, serta sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan tersangka.
AH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas narkotika di wilayah Kapuas. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (*/mta)