33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Dua Hari, Empat Tersangka Sabu Diringkus

TAMIANG LAYANG – Dalam
waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Bartim dibantu Subdit I Direktorat Narkoba
Polda Kalteng berhasil mengungkap jaringan narkotika golongan I jenis sabu di
Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Empat tersangka pun
diringkus. Yakni Nalau Gondo Basen (43), Ahmad Fahrani (32), serta Wahyudi
Ariani (28) dan Indra Dadang Wahyudi (23).

Kapolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro mengatakan,
pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan jajarannya bersama Polda Kalteng.
Pengungkapan awal pada Selasa (17/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Dua tersangka
diamankan yakni Gono dan Ahmad dengan undercoverbuy dan diamankan barang bukti
satu paket diduga sabu seberat 0,3 gram,” kata Iptu Fery Endro, Kamis
(19/3).

Baca Juga :  Curi Ponsel, Pria Asal Trenggalek Diamankan

Dijelaskannya, hasil
pengembangan, barang haram tersebut dibeli dari seseorang. Sehingga keesokan
harinya polisi kembali menangkap Wahyudi dan Indra.

Mereka diamankan di Gang
Keramat, Jalan Murung Baki, RT 23, Ampah Kota. Sedangkan barang bukti empat
paket sebanyak 0,95 gram ditemukan dalam kotak rokok. “Untuk barang bukti
diakui berasal dari wilayah Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Menurut kasatresnarkoba,
para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka itu
dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor
35/2009 tentang narkotika. 

TAMIANG LAYANG – Dalam
waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Bartim dibantu Subdit I Direktorat Narkoba
Polda Kalteng berhasil mengungkap jaringan narkotika golongan I jenis sabu di
Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Empat tersangka pun
diringkus. Yakni Nalau Gondo Basen (43), Ahmad Fahrani (32), serta Wahyudi
Ariani (28) dan Indra Dadang Wahyudi (23).

Kapolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro mengatakan,
pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan jajarannya bersama Polda Kalteng.
Pengungkapan awal pada Selasa (17/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Dua tersangka
diamankan yakni Gono dan Ahmad dengan undercoverbuy dan diamankan barang bukti
satu paket diduga sabu seberat 0,3 gram,” kata Iptu Fery Endro, Kamis
(19/3).

Baca Juga :  Curi Ponsel, Pria Asal Trenggalek Diamankan

Dijelaskannya, hasil
pengembangan, barang haram tersebut dibeli dari seseorang. Sehingga keesokan
harinya polisi kembali menangkap Wahyudi dan Indra.

Mereka diamankan di Gang
Keramat, Jalan Murung Baki, RT 23, Ampah Kota. Sedangkan barang bukti empat
paket sebanyak 0,95 gram ditemukan dalam kotak rokok. “Untuk barang bukti
diakui berasal dari wilayah Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Menurut kasatresnarkoba,
para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka itu
dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor
35/2009 tentang narkotika. 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru