33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Polisi Tetapkan Tersangka Baru

TAMIANG LAYANG –
Terungkapnya dugaan praktik aborsi di kediaman oknum bidan berinisial MOD (56)
di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim),
masih menjadi tanya besar. Pasalnya tersangka yang membuka praktik sehari-hari
di rumah dinas UPTD Puskesmas Pasar Panas itu banyak yang tidak mengetahuinya.

Perkembangkan terbaru,
polisi menetapkan satu tersangka lagi. Sehingga sudah ada dua tersangka yang
diamankan. Tersangka kedua berinisial MIS adalah  pasien atau pengguna jasa praktik aborsi yang
dilakukan MOD.

Kapolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira
menjelaskan, dalam pengembangan kasus aborsi itu, polisi kembali menetapkan
satu tersangka. Selain MOD, ada MIS. Wanita 29 tahun itu merupakan pasien atau
pengguna jasa praktik aborsi yang diduga dilaakukan MOD. “Hari ini
(kemarin, Red) kembali ditetapkan satu tersangka inisial MIS,” sebut Ecky.

Baca Juga :  Kapolsek Beri Penghargaan Anggota

Total ada dua tersangka
yang saat ini telah ditahan terpisah. Satu di Mapolsek Dusun Timur dan satu di
Mapolsek Benua Lima. “Kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu nanti gelar
bersama dalam press release,” katanya.

Kepala UPTD Puskesmas
Pasar Panas, Siti Handayani mengakui, jika informasi praktik aborsi tersebut
juga baru diketahui pihak puskesmas setelah adanya pengungkapan polisi. Ia
tidak mengetahui banyak bisnis llegal yang dilakukan oknum bidan itu.
“Bersangkutan bekerja di puskesmas menjadi bidan dan berjaga di UGD,”
kata Siti saat diwawancarai, Kamis (19/3).

Menurut dia, wanita
yang telah memiliki dua putra tersebut terkenal senang bergaul. Namun pihaknya
tidak mengetahui persis aktivitas lainnya, lantaran hanya bertemu saat kerja.
“Kita juga tidak begitu memperhatikan, dan tidak pernah melihat adanya
pasien maupun orang berkunjung ke rumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dandim 1016/PLK Dihadiahi Ramuan Tradisional

Ditanya terkait rumah dinas sebagai praktik
terselubung aborsi, Siti tidak bisa menjawab. Pihaknya hanya menyampaikan jika
praktik bidan pada umumnya mesti dilengkapi dan mengantongi izin resmi.
“Jika dilihat, harus standar, ada kamar dan ruang khusus bersalin. Tapi
sejak saya menjabat 2017 memang belum pernah ke rumahnya,” akuinya. 

TAMIANG LAYANG –
Terungkapnya dugaan praktik aborsi di kediaman oknum bidan berinisial MOD (56)
di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim),
masih menjadi tanya besar. Pasalnya tersangka yang membuka praktik sehari-hari
di rumah dinas UPTD Puskesmas Pasar Panas itu banyak yang tidak mengetahuinya.

Perkembangkan terbaru,
polisi menetapkan satu tersangka lagi. Sehingga sudah ada dua tersangka yang
diamankan. Tersangka kedua berinisial MIS adalah  pasien atau pengguna jasa praktik aborsi yang
dilakukan MOD.

Kapolres Bartim AKBP
Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira
menjelaskan, dalam pengembangan kasus aborsi itu, polisi kembali menetapkan
satu tersangka. Selain MOD, ada MIS. Wanita 29 tahun itu merupakan pasien atau
pengguna jasa praktik aborsi yang diduga dilaakukan MOD. “Hari ini
(kemarin, Red) kembali ditetapkan satu tersangka inisial MIS,” sebut Ecky.

Baca Juga :  Kapolsek Beri Penghargaan Anggota

Total ada dua tersangka
yang saat ini telah ditahan terpisah. Satu di Mapolsek Dusun Timur dan satu di
Mapolsek Benua Lima. “Kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu nanti gelar
bersama dalam press release,” katanya.

Kepala UPTD Puskesmas
Pasar Panas, Siti Handayani mengakui, jika informasi praktik aborsi tersebut
juga baru diketahui pihak puskesmas setelah adanya pengungkapan polisi. Ia
tidak mengetahui banyak bisnis llegal yang dilakukan oknum bidan itu.
“Bersangkutan bekerja di puskesmas menjadi bidan dan berjaga di UGD,”
kata Siti saat diwawancarai, Kamis (19/3).

Menurut dia, wanita
yang telah memiliki dua putra tersebut terkenal senang bergaul. Namun pihaknya
tidak mengetahui persis aktivitas lainnya, lantaran hanya bertemu saat kerja.
“Kita juga tidak begitu memperhatikan, dan tidak pernah melihat adanya
pasien maupun orang berkunjung ke rumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dandim 1016/PLK Dihadiahi Ramuan Tradisional

Ditanya terkait rumah dinas sebagai praktik
terselubung aborsi, Siti tidak bisa menjawab. Pihaknya hanya menyampaikan jika
praktik bidan pada umumnya mesti dilengkapi dan mengantongi izin resmi.
“Jika dilihat, harus standar, ada kamar dan ruang khusus bersalin. Tapi
sejak saya menjabat 2017 memang belum pernah ke rumahnya,” akuinya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru