26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Curi Ponsel, Pria Asal Trenggalek Diamankan

KUALA PEMBUANG – Didik Lestari akhirnya berurusan dengan polisi.
Pria 27 tahun asal Trenggalek itu diduga mencuri dua ponsel di Kuala Pembuang,
Kabupaten Seruyan.

Warga yang tinggal di Gang Mawar,
Jalan Bakri Entong, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau ini diamankan anggota
Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau, Minggu (4/8).

Selain menangkap Didik Lestari,
polisi juga mengamankan dua telepon seluler yang diduga merupakan hasil curian.
Ponsel itu merk Oppo F9 dan Xiomi A1.

Kasatreskrim Iptu Wahyu Budiarjo membenarkan adanya
kasus tindak percurian dengan pemberatan yang berhasil terungkap oleh tim
gabungan dari Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau.

Kasus pencurian tersebut terjadi
di Jalan Bakri Entong, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Minggu (4/8)
sekitar pukul 00.30 WIB. Korbannya melaporkan kejadian itu ke polisi. Menindaklanjuti
laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau melakukan
penyelidikan.

Baca Juga :  Hakim Gelar Sidang di TKP Kasus Lakalantass Yos Sudarso

Di hari yang sama, sekitar pukul
14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Didik Lestari. “Anggota Satreskrim
Polres Seruyan dan Polsek Hanau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
pelaku,” kata Wahyu Budiarjo, Senin (5/8).

Saat ditangkap, pria kelahiran 14
Januari 1992 ini tidak bisa mengelak. Karena polisi menemukan dua ponsel di
rumahnya yang diduga hasil curian. Didik bersama barang bukti dua telepon
seluler pun dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan, dan dibawa ke Polres
Seruyan guna proses lebih lanjut,” akuinya. (ais/ens/ctk/nto)

KUALA PEMBUANG – Didik Lestari akhirnya berurusan dengan polisi.
Pria 27 tahun asal Trenggalek itu diduga mencuri dua ponsel di Kuala Pembuang,
Kabupaten Seruyan.

Warga yang tinggal di Gang Mawar,
Jalan Bakri Entong, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau ini diamankan anggota
Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau, Minggu (4/8).

Selain menangkap Didik Lestari,
polisi juga mengamankan dua telepon seluler yang diduga merupakan hasil curian.
Ponsel itu merk Oppo F9 dan Xiomi A1.

Kasatreskrim Iptu Wahyu Budiarjo membenarkan adanya
kasus tindak percurian dengan pemberatan yang berhasil terungkap oleh tim
gabungan dari Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau.

Kasus pencurian tersebut terjadi
di Jalan Bakri Entong, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Minggu (4/8)
sekitar pukul 00.30 WIB. Korbannya melaporkan kejadian itu ke polisi. Menindaklanjuti
laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau melakukan
penyelidikan.

Baca Juga :  Hakim Gelar Sidang di TKP Kasus Lakalantass Yos Sudarso

Di hari yang sama, sekitar pukul
14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Didik Lestari. “Anggota Satreskrim
Polres Seruyan dan Polsek Hanau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
pelaku,” kata Wahyu Budiarjo, Senin (5/8).

Saat ditangkap, pria kelahiran 14
Januari 1992 ini tidak bisa mengelak. Karena polisi menemukan dua ponsel di
rumahnya yang diduga hasil curian. Didik bersama barang bukti dua telepon
seluler pun dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan, dan dibawa ke Polres
Seruyan guna proses lebih lanjut,” akuinya. (ais/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru