30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dikmas Lantas, Satlantas Polresta Bagikan Brosur dan Buku untuk Masyarakat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya, menggelar kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada para pengendara yang melintas di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 7, Kota Palangkaraya, Selasa (20/2/2024).

“Kegiatan Dikmas Lantas kali ini kita gelar guna menyampaikan pesan tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas di Kota Palangkaraya yang senantiasa kondusif,“ kata Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan.

Melakukan Dikmas Lantas, Iptu Eko Hermawan dan para personel menyampaikan pesan tersebut menggunakan media brosur dan buku yang dibagikan kepada masyarakat yang berisikan tentang imbauan untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.

“Senantiasa tertib saat berlalu lintas, seperti dengan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada demi kepentingan dan keselamatan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya, sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas,” imbaunya.

Baca Juga :  Bertindak Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan

Sambungnya, bagi para pengendara sepeda motor gunakanlah helm SNI, kaca spion dan perlengkapan berkendara lainnya. Sedangkan bagi pengemudi mobil diingatkan untuk selalu menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt dengan benar.

“Larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, sebagaimana yang aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya pada Pasal 285 ayat 1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” jelasnya.

Atas pasal tersebut, lanjutnya, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dianggap melanggar aturan lalu lintas, yang mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019. (jef/pri)

Baca Juga :  Lima Personel Bergantian Patroli di Sekitaran Kantor KPU

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya, menggelar kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada para pengendara yang melintas di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 7, Kota Palangkaraya, Selasa (20/2/2024).

“Kegiatan Dikmas Lantas kali ini kita gelar guna menyampaikan pesan tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas di Kota Palangkaraya yang senantiasa kondusif,“ kata Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan.

Melakukan Dikmas Lantas, Iptu Eko Hermawan dan para personel menyampaikan pesan tersebut menggunakan media brosur dan buku yang dibagikan kepada masyarakat yang berisikan tentang imbauan untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.

“Senantiasa tertib saat berlalu lintas, seperti dengan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada demi kepentingan dan keselamatan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya, sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas,” imbaunya.

Baca Juga :  Bertindak Mengutamakan Keselamatan dan Keamanan

Sambungnya, bagi para pengendara sepeda motor gunakanlah helm SNI, kaca spion dan perlengkapan berkendara lainnya. Sedangkan bagi pengemudi mobil diingatkan untuk selalu menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt dengan benar.

“Larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, sebagaimana yang aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya pada Pasal 285 ayat 1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” jelasnya.

Atas pasal tersebut, lanjutnya, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dianggap melanggar aturan lalu lintas, yang mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019. (jef/pri)

Baca Juga :  Lima Personel Bergantian Patroli di Sekitaran Kantor KPU

Terpopuler

Artikel Terbaru