NANGA BULIK – Sebanyak 5 orang terdakwa kasus karhutla
di Lamandau menjalani sidang perdana di PN Nanga Bulik, Rabu (18/12). Kelimanya
yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero, serta Roby Pratama. Sidang kali
ini dipimpin oleh hakim tunggal, Wisnu Kristiyanto.
“Hari ini (Kemarin, red) telah
berlangsung sidang perdana karhutla untuk 5 orang terdakwa,” ujar Jaksa
Penuntut Umum Syahanara Yusti Ramadona saat dikonfirmasi Kalteng Pos seusai
sidang, Rabu (18/12).
Dijelaskan jaksa yang akrab
disapa Nara, 5 terdakwa terbagi ke dalam 3 berkas perkara dan ditangkap di 2
tempat berbeda. Dua berkas untuk terdakwa Nadirin dan Ahmad Taufiq, serta Reto
dan Hero. Keempatnya ditangkap di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang.
Mirisnya,
di antara para terdakwa ada yang berstatus ayah dan anak. Keduanya, juga
terlilit kasus yang sama ketika membakar lahan. “Keempatnya ini masih ada
kaitan saudara. Bahkan, Reto dan Hero adalah ayah dan anak,” jelasnya.
Sementara berkas ketiga, Roby
Pratama merupakan warga Sampit yang ditangkap saat membakar lahanya di Desa
Kujan, Kecamatan Bulik. “Sedangkan berkas ketiga, atas nama Roby Pratama
ditangkap di Desa Kujan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berkas kasus
karhutla dilimpahkan oleh Polres Lamandau ke Kejaksaan Negeri Lamandau pada Senin
(25/11). Kini, kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik,
Rabu (18/12). (cho/ami/nto)