Site icon Prokalteng

43,75 Gram Sabu Disita dari 4 Pengedar di Seruyan

pengedar narkotika seruyan

Empat orang tersangka tindak pindana narkotika yang berhasil diamankan saat digiring ke sel tahanan Mapolres Seruyan, Jumat (19/11/2021). (EDY/PROKALTENG.CO)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Seruyan berhasil menyita 43,75 gram narkotika jenis sabu. Puluhan gram serbuk haram itu diamankan dari empat orang pengedar yang berhasil ditangkap dalam Operasi Antik Telabang 2021.

Empat tersangka kasus tindak pidana narkotika tersebut adalah SI (48), AW (41), MU (47) dan MN (42). Mereka diamankan dari lokasi dan hari yang berbeda.

“Empat kasus ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Seruyan hingga Polsek jajaran,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasat Resnarkoba, Ipda Andri Wicaksono di Kuala Pembuang, Jumat (19/11/2021).

Dikatakannya, empat orang tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan masuk dalam kategori pengedar sabu. “Untuk total barang bukti yang berhasil kita sita selama operasi antik telabang ini kurang lebih sekitar 43,75 gram,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka SI diamankan Sabtu (30/10) di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah dengan barang bukti sabu 27,14 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp800 ribu.

Tersangka AW diamankan di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah dengan barang bukti 8,69 gram sabu pada Minggu (7/11).

Kemudian tersangka MU diamankan di Desa Derangga, Kecamatan Hanau dengan barang bukti 0,24 gram. Dan tersangkan MN diamankan pada Senin (15/11) di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, dengan barang bukti 6,72 gram sabu.






Reporter: Edy
Exit mobile version