SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Jajaran Satresnarkoba Polres Kotim membekuk seorang pengedar sabu di wilayah
Sampit, Kotim, Rabu (18/11). Pelaku seorang
pria berinisial SE (46) yang dibekuk di kediamannya di Jalan Iskandar 24 No. 10
RT. 09 RW. 03, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang. Polisi juga turut menyita
puluhan paket klip berisikan sabu milik SE.
Menurut keterangan yang dihimpun dari
kepolisian, penggerebekan tersebut diawali atas adanya informasi bahwa SE
sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Kemudian anggota Satresnarkoba
melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang berada di dalam
rumahnya,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui
Kasatresnarkoba Iptu Arasi.
Terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke
Polres Kotim untuk proses lanjut. (FOTO : IST FOR KPC)
Disaksikan ketua RT setempat, petugas
kepolisian melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan menemukan SE
menyembunyikan sabu dalam satu buah kotak plastik bekas tempat cotton bud dilantai yang berada di ruang tamu.
“Di bekas tempat cotton bat tersebut,
Alhasil kami mendapati 31 bungkus plastik berisi sabu dan 2 bungkus plastik
kecil berisi sabu di rak televisi,” katanya.
Selain menemukan barang terlarang tersebut,
petugas kepolisian juga mengamankan tiga bungkus plastik klip, dua buah Isolasi
warna bening, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu
buah gunting, satu buah timbangan elektronik, uang sebesar Rp. 700 ribu dan
satu buah HP.
“Terlapor dan barang bukti yang
ditemukan tersebut kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk proses
lanjut,” pungkas Arasi.
Akibat perbuatannya,
terlapor terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesi nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.