31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Maling Kios di Palangka Raya Dituntut Setahun 6 Bulan Kurungan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Terdakwa Deni Syahputra Nasution alias Deni alias Putra akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 1 Tahun 6 bulan penjara. Hal tersebut disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin oleh Yudi Eka Saputra selaku Ketua Majelis Hakim pada Selasa (19/10).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, yang mana terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,”kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa diberikan kesempatan selama seminggu untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang diterima terdakwa tersebut.

“Minggu depan agendanya terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Sidang telah selesai dan sidang ditutup” ucap Majelis Hakim kemudian mengetok palu sidang tersebut.

Terdakwa dituntut karena pada Jumat (16/7) sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa pergi keluar dari rumah atau tempat tinggalnya menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No.Pol KH 3025 YK. Setelah itu, sekitar pukul  02.00 WIB dini hari, terdakwa melewati jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dan berhenti di dekat kios milik korban Zulkifli Alfin.

Baca Juga :  Timbun Jalan Berlubang Yang Bahayakan Pengendara

Kemudian terdakwa mengambil 1  buah palu dari dalam jok sepeda motornya dan menuju kios  korban. Setelah berada di depan pintu kios, terdakwa lalu mencongkel dan memukul gembok pintu kios hingga bisa dibuka.

Masuk ke dalam kios, terdakwa kemudian mencongkel atau membuka paksa pintu sebuah lemari yang berada di dalam kios itu menggunakan palu. Kemudian terdakwa mengambil 1 buah Cup Saller, 1 buah Kompor Deep Frayer, 1 buah tabung gas 5 kg dan 1 buah Headset warna putih.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga mencongkel  laci kasir menggunakan palu yang dibawanya sampai terbuka dan mengambil 1  buah timbangan digital dari dalam laci tersebut. Terdakwa keluar dan membawa pergi barang-barang yang diambilnya tersebut.

Baca Juga :  Berulah, Ancam Buruh Tambang dengan Senpi

Diketahui barang-barang yang telah diambil terdakwa dari dalam kios  korban kemudian dijual dengan cara memposting atau memasukkan ke dalam forum jual beli Facebook dan sudah terjual dengan harga masing-masing 1 (satu) buah Cup Seller seharga Rp.450.000,- 1 buah Timbangan Digital seharga Rp.100.000,-, 1  buah Tabung Gas 5 kg seharga Rp.200.000,-.

Namun dselanjutnya di jalan Batuah Kota Palangka Raya, terdakwa ditangkap anggota kepolisian yang kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Terdakwa Deni Syahputra Nasution alias Deni alias Putra akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 1 Tahun 6 bulan penjara. Hal tersebut disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin oleh Yudi Eka Saputra selaku Ketua Majelis Hakim pada Selasa (19/10).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, yang mana terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,”kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa diberikan kesempatan selama seminggu untuk melakukan pembelaan atas tuntutan yang diterima terdakwa tersebut.

“Minggu depan agendanya terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Sidang telah selesai dan sidang ditutup” ucap Majelis Hakim kemudian mengetok palu sidang tersebut.

Terdakwa dituntut karena pada Jumat (16/7) sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa pergi keluar dari rumah atau tempat tinggalnya menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No.Pol KH 3025 YK. Setelah itu, sekitar pukul  02.00 WIB dini hari, terdakwa melewati jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dan berhenti di dekat kios milik korban Zulkifli Alfin.

Baca Juga :  Timbun Jalan Berlubang Yang Bahayakan Pengendara

Kemudian terdakwa mengambil 1  buah palu dari dalam jok sepeda motornya dan menuju kios  korban. Setelah berada di depan pintu kios, terdakwa lalu mencongkel dan memukul gembok pintu kios hingga bisa dibuka.

Masuk ke dalam kios, terdakwa kemudian mencongkel atau membuka paksa pintu sebuah lemari yang berada di dalam kios itu menggunakan palu. Kemudian terdakwa mengambil 1 buah Cup Saller, 1 buah Kompor Deep Frayer, 1 buah tabung gas 5 kg dan 1 buah Headset warna putih.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga mencongkel  laci kasir menggunakan palu yang dibawanya sampai terbuka dan mengambil 1  buah timbangan digital dari dalam laci tersebut. Terdakwa keluar dan membawa pergi barang-barang yang diambilnya tersebut.

Baca Juga :  Berulah, Ancam Buruh Tambang dengan Senpi

Diketahui barang-barang yang telah diambil terdakwa dari dalam kios  korban kemudian dijual dengan cara memposting atau memasukkan ke dalam forum jual beli Facebook dan sudah terjual dengan harga masing-masing 1 (satu) buah Cup Seller seharga Rp.450.000,- 1 buah Timbangan Digital seharga Rp.100.000,-, 1  buah Tabung Gas 5 kg seharga Rp.200.000,-.

Namun dselanjutnya di jalan Batuah Kota Palangka Raya, terdakwa ditangkap anggota kepolisian yang kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum.

Terpopuler

Artikel Terbaru