PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Terdakwa Taufik Rafli dijatuhi hukuman selama 8 tahun 6 Bulan dan denda Rp 1 Milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setriyadi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya, Selasa (19/10)
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan yang sebelumnya yakni 9 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, terdakwa menerima keputusan dari pihak Majelis Hakim tersebut.
Sebelumnya, kejadian terdakwa narkotika tersebut bermula pada Selasa (27/4) sekitar jam 10.00 WIB temannya Hasnor Riadi yang juga dituntut dalam berkas terpisah menemui terdakwa di SPBU di jalan Tjilik Riwut Km. 17 Kereng Pangi.
Pada kesempatan tersebut, saksi Hasnor Riadi meminta kepada terdakwa untuk dicarikan penjual sabu. Atas permintaan saksi tersebut, terdakwa kemudian menghubungi seseorang yang bernama Deni Perwira. Namun oleh Deni Perwira, terdakwa diarahkan lagi untuk menghubungi saudara Imam yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian dengan sepengetahuan terdakwa, Hasnor Riadi menghubungi Imam dan keduanya bersepakat untuk bertransaksi sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 24.000.000.
Dari harga tersebut, Imam meminta uang muka. Saksi Hasnor Riadi kemudian meminjam uang dari terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- yang mana terdakwa ketahui uang tersebut untuk melakukan pembelian sabu.
Selain itu, Hasnor Riadi juga menjanjikan terdakwa diajak untuk mengonsumsi bersama apabila paket sabu telah diterima terdakwa. Kemudian terdakwa pun memberikan uang muka Rp. 2.000.000,- kepada saksi Hasnor Riadi.
Kamis (29/4) sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Hasnor Riadi menghubungi terdakwa yang menyampaikan bahwa paket yang dipesan sudah tiba. Namun dirinya tidak dapat menemukannya dan meminta bantuan terdakwa untuk mencari.
Selanjutnya terdakwa pergi ke SPBU Kereng Pangi dan bertemu dengan Hasnor Riadi sekitar pukul 18.30 Wib dan bersama-sama mencari paket sabu yang dibungkus dengan kemasan Nutrijel kemudian diserahkan kepada saksi Hasnor Riadi.
Selanjutnya terdakwa bersama Hasnor Riadi membuka paket sabu tersebut untuk melihat isinya dan ternyata benar di dalamnya berisi 6 paket sabu yang masing-masing berisi sekitar 2,5 gram. Paket sabu tersebut dimasukan saksi Hasnor Riadi ke dalam tas warna merah dan terdakwa pun pulang ke rumah.
Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Hasnor Riadi yang mengajak terdakwa untuk mengonsumsi sabu di sebuah barak. Sabu yang dikonsumsi oleh terdakwa dan saksi Hasnor Riadi ialah bagian kecil yang diambil oleh saksi Hasnor Riadi dari paket sabu yang telah dipesan itu.
Setelah selesai mengonsumsi sabu, terdakwa pun pulang ke rumah. Namun sekitar pukul 02.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Baun Bungo (ruko nomor 3) Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib. Petugas juga mengamankan saksi Hasnor Riadi sebelumnya dan dalam penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 unit handphone merk Samsung,
Terdakwa bersama saksi Hasnor Riadi dan barang bukti dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian Syariah Palangka Raya sesuai dengan Berita Acara Barang Bukti nomor: 032/60513.IL/2021 tanggal 3 Mei 2021. Hasil penimbangan berat bersih berjumlah 9,25 gram.
Kemudian terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu kristal putih yang telah disita secara sah dari saksi Hasnor Riadi tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya dan menyimpulkan terdapat kandungan Metamfetamin hasil uji positif keterangan narkotika Golongan I Nomor urut 61, Lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor 210/LHP/V/PNBP/2021 tanggal 04 Mei 2021.