33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Bawa Sabu ke Wisma, HA Dicokok Polisi

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau meringkus HA (30), warga Desa Pahawan RT 01 Kecamatan Banama Tingang. HA diamankan anggota Satresnarkoba dan Polsek Banama Tingang di sebuah wisma di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang, Minggu (17/10/2021) dinihari.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Imam Santoso mengatakan, penangkapan tersangka berawal ketika anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan penyelidikan tentang informasi adanya orang  yang dicurigai membawa narkotika ke wisma Desa Tangkahen.

Baca Juga :  Polres Katingan Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak

Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Banama Tingang dipimpin Kapolsek mendatangi Wisma Desa Tangkahen tersebut dan dilakukan penggeledahan di dalam wisma No 01 dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Dari penggeledahan kita temukan sebungkus plastik klip sedang berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,00 gram, dan sebuah handphone," kata Imam Santoso.

Atas perbuatan itu, HA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau meringkus HA (30), warga Desa Pahawan RT 01 Kecamatan Banama Tingang. HA diamankan anggota Satresnarkoba dan Polsek Banama Tingang di sebuah wisma di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang, Minggu (17/10/2021) dinihari.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Imam Santoso mengatakan, penangkapan tersangka berawal ketika anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan penyelidikan tentang informasi adanya orang  yang dicurigai membawa narkotika ke wisma Desa Tangkahen.

Baca Juga :  Polres Katingan Ungkap 3 Kasus Pencabulan Anak

Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Banama Tingang dipimpin Kapolsek mendatangi Wisma Desa Tangkahen tersebut dan dilakukan penggeledahan di dalam wisma No 01 dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Dari penggeledahan kita temukan sebungkus plastik klip sedang berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,00 gram, dan sebuah handphone," kata Imam Santoso.

Atas perbuatan itu, HA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2) Jo 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru