32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Dalam Dua Jam, Tiga Pengedar Sabu di Pundu Diringkus Polisi

SAMPIT – Hanya dalam waktu dua jam, anggota Polsek Cempaga Hulu
berhasil menangkap 3 pengedar narkoba jenis sabu di 3 lokasi berbeda. Tersangka
pelaku pertama yakni Didi Susilo alias Didi bin Suparno (26) yang dibekuk di
Jalan Tjilik Riwut Km 89, RT 006/RW 004. Tersangka kedua bernama Daur bin
Yamani (25) ditangkap Jalan Tjilik Riwut Km 87, dan tersangka ketiga bernama
Guntur bin Amir (38).

Tiga tersangka ini ditangkap di sekitar
Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan Didi, polisi
mengamankan 2 bungkus plastik klip berisikan butir kristal diduga narkotika
jenis sabu. Sementara dari tangan Daur diamankan satu bungkus plastik klip
berisikan butir kristal diduga narkotika jenis sabu dan dari tangan tersangka
Guntur diamankan 4 bungkus plastik klip berisikan butir kristal diduga narkotika
jenis Sabu.

Baca Juga :  Bukannya Kapok, Residivis Ini Ditangkap Polisi karena Berulah Lagi

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmat Tuah mengatakan, penangkapan
terhadap ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa
pelaku sering memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

“Terkait laporan masyarakat,
kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Sekitar 2 jam
lamanya, ketiga tersangka ini berhasil diringkus oleh petugas kepolisian Cempaga
Hulu,” kata Rahmat Tuah, Rabu (17/7).

Tersangka Didi ditangkap Rabu
(17/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka kedua yakni Daur dibekuk pukul 01.00
WIB dan tersangka ketiga Guntur diamankan sekitar pukul 03.15 WIB. “Untuk
tersangka Guntur, penangkapan dilakukan dalam pos jaga (pos ronda) Divisi 1
PNBE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu,
Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polsek Cempaga Hulu guna proses sidik lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Lagi, Bandar Narkoba Ponton Digerebek, Puluhan Orang Diamankan

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Hanya dalam waktu dua jam, anggota Polsek Cempaga Hulu
berhasil menangkap 3 pengedar narkoba jenis sabu di 3 lokasi berbeda. Tersangka
pelaku pertama yakni Didi Susilo alias Didi bin Suparno (26) yang dibekuk di
Jalan Tjilik Riwut Km 89, RT 006/RW 004. Tersangka kedua bernama Daur bin
Yamani (25) ditangkap Jalan Tjilik Riwut Km 87, dan tersangka ketiga bernama
Guntur bin Amir (38).

Tiga tersangka ini ditangkap di sekitar
Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangan Didi, polisi
mengamankan 2 bungkus plastik klip berisikan butir kristal diduga narkotika
jenis sabu. Sementara dari tangan Daur diamankan satu bungkus plastik klip
berisikan butir kristal diduga narkotika jenis sabu dan dari tangan tersangka
Guntur diamankan 4 bungkus plastik klip berisikan butir kristal diduga narkotika
jenis Sabu.

Baca Juga :  Bukannya Kapok, Residivis Ini Ditangkap Polisi karena Berulah Lagi

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmat Tuah mengatakan, penangkapan
terhadap ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa
pelaku sering memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

“Terkait laporan masyarakat,
kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Sekitar 2 jam
lamanya, ketiga tersangka ini berhasil diringkus oleh petugas kepolisian Cempaga
Hulu,” kata Rahmat Tuah, Rabu (17/7).

Tersangka Didi ditangkap Rabu
(17/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka kedua yakni Daur dibekuk pukul 01.00
WIB dan tersangka ketiga Guntur diamankan sekitar pukul 03.15 WIB. “Untuk
tersangka Guntur, penangkapan dilakukan dalam pos jaga (pos ronda) Divisi 1
PNBE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu,
Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polsek Cempaga Hulu guna proses sidik lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Lagi, Bandar Narkoba Ponton Digerebek, Puluhan Orang Diamankan

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru