29.7 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Bejat ! Ngaku Dapat Petunjuk Mistis, Oknum Kades Cabuli Anak Sekdes

MUARA TEWEH-Oknum Kepala Desa Narui, Puncak
Mandala Putra (49) diadlili di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (18/7).
Aparatur desa yang bermungkim di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya
ini menghadapi dakwaan perbuatan asusila terhadap anak Sekdesnya.

Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Liberti Purba menghadirkan saksi berinisial TO (38) yang
merupakan ayah kandung korban sebut saja Bunga (11)—nama samaran–.  Dalam keterangannya, TO menjelaskan kejadian
pilu menimpa anaknya yang masih berusia 11 tahun.

“Peristiwa
bejat yang dilakukan kades terjadi 1 Mei 2019 lalu,” tutur TO saat ditemui
wartawan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ketika itu, TO yang merupakan Sekdes
Narui sedang berada di Puruk Cahu. Di rumah tinggallah istri dan anaknya yang
duduk di kelas enam sekolah dasar (SD).

Baca Juga :  KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau

Awalnya,
istri TO membawa Bunga ke ladang. Mereka berangkat bertiga dengan Kades Puncak
Mandala Putra. Oknum kades ini memanggil Bunga dengan sebutan cucu. Sampai di
ladang istri TO berpisah dengan anaknya. Bunga dibawa Puncak ke sungai untuk
menemani menjala ikan.

Dalam
kesempatan itulah, terdakwa melampiaskan hasratnya. Karena takut, Bunga tidak
langsung melaporkan ke ibunya. Namun esok harinya, Bunga menangis karena
kesakitan, lalu menceritakan kejadian kepada ibunya. “Anak saya sempat diberi
uang Rp50 ribu oleh terdakwa. Uang tersebut sudah dikembalikan,” ujar TO.

Istri TO
menyampaikan kejadian ke suaminya, sehingga pada 7 Mei 2019, TO membawa anaknya
melapor ke Polsek Laung Tuhup. Setelah divisum ternyata benar ada perbuatan
tidak senonoh menimpa Bunga. “Tanggal 10 Mei 2019, terdakwa ditangkap polisi,”
ulasnya.

Baca Juga :  Sedih! Hanya untuk Hidup, Seorang Nenek di Sampit Harus Jualan Sabu

Orang tua Bunga berharap
terdakwa dihukum seberat-beratnya karena membunuh masa depan anaknya. Dalam
keterangannya, terdakwa mengaku mendapat petunjuk mistis sehingga tega
melakukan perbuatan asusila terhadap murid SD. JPU mendakwa terdakwa dengan
Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak. (cah/uni)

MUARA TEWEH-Oknum Kepala Desa Narui, Puncak
Mandala Putra (49) diadlili di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (18/7).
Aparatur desa yang bermungkim di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya
ini menghadapi dakwaan perbuatan asusila terhadap anak Sekdesnya.

Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Liberti Purba menghadirkan saksi berinisial TO (38) yang
merupakan ayah kandung korban sebut saja Bunga (11)—nama samaran–.  Dalam keterangannya, TO menjelaskan kejadian
pilu menimpa anaknya yang masih berusia 11 tahun.

“Peristiwa
bejat yang dilakukan kades terjadi 1 Mei 2019 lalu,” tutur TO saat ditemui
wartawan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ketika itu, TO yang merupakan Sekdes
Narui sedang berada di Puruk Cahu. Di rumah tinggallah istri dan anaknya yang
duduk di kelas enam sekolah dasar (SD).

Baca Juga :  KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi ke Mantan Gubernur Riau

Awalnya,
istri TO membawa Bunga ke ladang. Mereka berangkat bertiga dengan Kades Puncak
Mandala Putra. Oknum kades ini memanggil Bunga dengan sebutan cucu. Sampai di
ladang istri TO berpisah dengan anaknya. Bunga dibawa Puncak ke sungai untuk
menemani menjala ikan.

Dalam
kesempatan itulah, terdakwa melampiaskan hasratnya. Karena takut, Bunga tidak
langsung melaporkan ke ibunya. Namun esok harinya, Bunga menangis karena
kesakitan, lalu menceritakan kejadian kepada ibunya. “Anak saya sempat diberi
uang Rp50 ribu oleh terdakwa. Uang tersebut sudah dikembalikan,” ujar TO.

Istri TO
menyampaikan kejadian ke suaminya, sehingga pada 7 Mei 2019, TO membawa anaknya
melapor ke Polsek Laung Tuhup. Setelah divisum ternyata benar ada perbuatan
tidak senonoh menimpa Bunga. “Tanggal 10 Mei 2019, terdakwa ditangkap polisi,”
ulasnya.

Baca Juga :  Sedih! Hanya untuk Hidup, Seorang Nenek di Sampit Harus Jualan Sabu

Orang tua Bunga berharap
terdakwa dihukum seberat-beratnya karena membunuh masa depan anaknya. Dalam
keterangannya, terdakwa mengaku mendapat petunjuk mistis sehingga tega
melakukan perbuatan asusila terhadap murid SD. JPU mendakwa terdakwa dengan
Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak. (cah/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru