28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tersangka Penjarahan Hewan Ternak Terancam Penjara 5 Tahun

PALANGKA RAYA – Kasus
penjarahan hewan ternak di Kota Palangka Raya tepatnya di Jalan Tampung Penyang
I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya beberapa waktu lalu, kini sudah
menetapkan satu orang tersangka.

Ya, seorang wanita inisial YN
(32) harus diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka
Raya akibat dilaporkan melakukan penjarahan hewan ternak pada hari Minggu (14/6)
siang.

Menurut keterangan yang
dihimpun kepolisian, kronolgi bermula ketika pelaku mendatangi kandang ternak
dengan emosi sambil mencari korban yakni Assae Siti (52). Melihat Siti tidak
ada, pelaku dengan emosi mengambil sejumlah hewan ternak untuk dibawa
dengan menggunakan mobil pikap.

Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung menyampaikan pihaknya
kemudian segera mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari korban terkait
kasus tersebut.

Baca Juga :  Unit Reskrim Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Banama Tingang

“Pelaku sudah kita
amankan, ia mendatangi tkp untuk mencari korban namun karena tidak ada yang
berlangsung emosi. Kemudian dilihatnya hewan ternak dan akhirnya pelaku
mengambil hewan ternak dengan pengakuan kepada penjaga kandang seizin pemilik
hewan ternak tersebut,” beber Todoan, Jumat (19/6).

Pelaku ditangkap oleh anggota
kepolisian berselang sehari setelah melakukan tindakan tersebut. Atas
tindakannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat I huruf c dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara.

 

Sedangkan korban, Siti
mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas kontrak kemudian membangun sebuah
kandang hewan ternak di tempat tersebut. Namun belum diketahui kenapa sikap
pelaku terhadapnya begitu tempramental.

“Ia mengaku istri yang
punya rumah dan masih miliknya. Ia tidak terima dengan adanya kandang ternak yang
saya dirikan. Padahal saya sudah izin dengan yang punya rumah bahkan untuk
kandang ternak,” katanya kepada Kaltengpos.co, Rabu (17/6)
lalu.

Baca Juga :  Aksi Penipuan Jual Beli Sarang Walet, Pria Ini Raup Ratusan Juta

Adapun hewan ternak yang
diambil yakni 4 ekor mentok, 20 ekor ayam dan 10 ekor babi. Akibat kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Dari sekian banyak barang
bukti tersebut, saat dimintai keterangan oleh kepolisian. Yana mengaku hanya
menyisakan 10 ekor babi. Sedangkan hewan lain sisanya sudah hilang dibagi ke
tetangga. 

PALANGKA RAYA – Kasus
penjarahan hewan ternak di Kota Palangka Raya tepatnya di Jalan Tampung Penyang
I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya beberapa waktu lalu, kini sudah
menetapkan satu orang tersangka.

Ya, seorang wanita inisial YN
(32) harus diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka
Raya akibat dilaporkan melakukan penjarahan hewan ternak pada hari Minggu (14/6)
siang.

Menurut keterangan yang
dihimpun kepolisian, kronolgi bermula ketika pelaku mendatangi kandang ternak
dengan emosi sambil mencari korban yakni Assae Siti (52). Melihat Siti tidak
ada, pelaku dengan emosi mengambil sejumlah hewan ternak untuk dibawa
dengan menggunakan mobil pikap.

Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung menyampaikan pihaknya
kemudian segera mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari korban terkait
kasus tersebut.

Baca Juga :  Unit Reskrim Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Banama Tingang

“Pelaku sudah kita
amankan, ia mendatangi tkp untuk mencari korban namun karena tidak ada yang
berlangsung emosi. Kemudian dilihatnya hewan ternak dan akhirnya pelaku
mengambil hewan ternak dengan pengakuan kepada penjaga kandang seizin pemilik
hewan ternak tersebut,” beber Todoan, Jumat (19/6).

Pelaku ditangkap oleh anggota
kepolisian berselang sehari setelah melakukan tindakan tersebut. Atas
tindakannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat I huruf c dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara.

 

Sedangkan korban, Siti
mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas kontrak kemudian membangun sebuah
kandang hewan ternak di tempat tersebut. Namun belum diketahui kenapa sikap
pelaku terhadapnya begitu tempramental.

“Ia mengaku istri yang
punya rumah dan masih miliknya. Ia tidak terima dengan adanya kandang ternak yang
saya dirikan. Padahal saya sudah izin dengan yang punya rumah bahkan untuk
kandang ternak,” katanya kepada Kaltengpos.co, Rabu (17/6)
lalu.

Baca Juga :  Aksi Penipuan Jual Beli Sarang Walet, Pria Ini Raup Ratusan Juta

Adapun hewan ternak yang
diambil yakni 4 ekor mentok, 20 ekor ayam dan 10 ekor babi. Akibat kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Dari sekian banyak barang
bukti tersebut, saat dimintai keterangan oleh kepolisian. Yana mengaku hanya
menyisakan 10 ekor babi. Sedangkan hewan lain sisanya sudah hilang dibagi ke
tetangga. 

Terpopuler

Artikel Terbaru