PALANGKA RAYA – Setelah Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng
beberapa waktu lalu melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan Ponton
yang dikenal sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, kali ini giliran Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng melakukan aksi yang sama.
Jajaran BNNP yang diback-up
aparat kepolisian berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat
penyalagunaan narkorika, Selasa (19/5/2020) sore sekitar jam 15.00 WIB.
Dari sebuah rumah di Gang Sayur Jalan
Riau Rt. 03 Rw. 11 Komplek Ponton, petugas BNNP Kalteng yang dipimpin Kabid
Pemberantasan Kombes Pol Tony Sinambela didampingi Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP
Timbul Siregar, berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai pengguna
narkoba jenis sabu.
(Baca juga: BNNP
Gerebek Markas Narkoba Ponton, Sabu Dijual di Loket dengan Berbagai Tarif)
Rumah tersebut diduga sering
digunakan untuk jual beli serta tempat mengkomsumsi narkoba jenis sabu. “Kita
juga dapati barang bukti ada narkotika jenis sabu dan alat penghisap (bong)
serta senjata tajam juga ditemukan,” kata Tony Sinambela.
Personel juga melakukan
penyisiran di sekitar area rumah tersebut untuk mengantisipasi adanya pelaku
lainnya yang berhasil kabur. “Untuk lama beroperasinya kan kita dalami
sementara para pelaku yang diamankan kita bawa ke kantor,” pungkasnya.
Ke-10 pemuda yang sebagian besar
pelajar ini kemudian dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi
Kalimantan tengah guna penyidikan lebih lanjut.