26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Punding Garap Ratusan Hektare Lahan Sawit Tanpa Ijin

KUALA KAPUAS – Persidangan nomor perkara :
143/Pid B-LH/2019/PN Klk terdakwa  Muhamad Punding Jahari, dimana
perbuatan terdakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin. Sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (a) Jo Pasal 55 huruf (a)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sidang digelar Rabu (14/8) di ruang sidang
Cakra, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Dalam sidang Hakim Ketua Putu Endru
Sonata ini dengan agenda keterangan saksi-saksi ahli. Diantaranya Kementerian
Pertanian Kiswandhono, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Jaholong
Simamora, dan Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Gerek.

Menurut Saksi Kiswandhono, terdakwa melakukan
kegiatan tanpa perijinan yang sah, dan menggarap didalam perijinan perusahaan.
Sehingga melanggar aturan perundangan-undangan, khususnya undang-undang
perkebunan maupun Peraturan Menteri (Permen) Nomor 98 Tahun 2013 yang berlaku.

“Melakukan kegiatan secara tidak sah,
dijerat Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 perkebunan ancaman penjara paling lama
4 Tahun atau denda paling banyak Rp4 miliyar,” tegasnya saat memberikan
keterangan di persidangan.

Dirinya membeberkan, apalagi mengelola lahan
perkebunan melebihi 25 hektar harus berbadan hukum, atau perusahaan dan harus
ada Izin Usaha Perkebunan (IUP). “Jadi jelas ini melanggar UU Nomor 39
Tahun 2014, juga Permen Perkebunan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 8 dan jelas pidana,”
pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Perijinan Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Gerek,
mengakui lahan seluas ratusan hektar yang digarap oleh Punding berkerjasama
dengan Timbul Sinaga di Kelurahan Mandomai, Kapuas Barat tidak ada ijin hingga
saat ini. Karena selama ini tidak pernah mengajukan ijin kepada Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Baca Juga :  Miris, Demi Anak Bisa Belajar Daring, Ayah Rela Curi Laptop

 

“Lahan tersebut ijinnya milik PT. Kapuas
Sawit Sejahtera, dan ijinnya tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Kapuas,” tegasnya.

Terpisah Penasehat Hukum, Parlin Bayu Hutabarat
mengakui, terkait ijin perkebunan kliennya memang belum ada, dan itu sepenuhnya
lahan milik kliennya. “Namun kita yakin itu hanya admistrasi dan bukan
pidana,” ucapnya.

Dalam dakwaan perkara bermula Muhamad Punding
Jahari di pertengahan Tahun 2012 hingga akhir 2018, bertempat di Kelurahan
Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalteng. Secara
tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan
perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa kegiatan perkebunan kelapa sawit
seperti antara lain, pembersihan lahan (land clearing), pembibitan, dan
penanaman kelapa sawit.

Membayar lahan atau tanah di Kelurahan Mandomai
dengan luas kurang lebih ratusan hektar tersebut, menggunakan uang terdakwa
sendiri total pembayaran atau ganti rugi sebesar Rp5 Miliyar. Terdakwa
melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit tersebut Februari 2013, berupa
Bloking keliling dengan menggunakan alat berat.

Kemudian terdakwa, September 2013 pada saat
kegiatan Bloking akan selesai terdakwa, bertemu dengan saksi Timbul Sinaga.
Saat itu terjadi pembicaraan tentang kerjasama dibidang perkebunan kelapa
sawit, yaitu rencana bagi hasil tetapi belum disetujui nominalnya,  antara
terdakwa dan saksi Timbul Sinaga.

Baca Juga :  Dua Pegawai Positif Covid-19, PN Palangka Raya Lockdown 2 Hari

Saksi Timbul Sinaga menyetujui pembicaraan
tersebut dengan terdakwa hingga, akhirnya uang atau modal yang dikeluarkan
saksi Timbul Sinaga, sekitar Rp12 Miliyar untuk kegiatan kebun kelapa sawit
yang dikelola terdakwa. Uang atau modal dari saksi Timbul Sinaga digunakan
untuk pembukaan lahan/Land Clearing, Penanaman, pemupukan, dan pembayaran gaji
karyawan, dimana modal atau uang saksi Timbul Sinaga tersebut
ditransfer/dikirimkan kepada sdr Gultom dan diganti dengan saksi Martin
Sitanggang.

Oktober 2013 terdakwa melakukan kegiatan
pembuatan camp, pembibitan, pembukaan lahan, atau stacking, kemudian Maret 2016
penanaman kelapa sawit. Luas areal yang dikerjakan terdakwa bekerjasama dengan
saksi Timbul Sinaga, kegiatan perkebunan yang terdakwa kerjakan berupa
penanaman seluas kurang lebih 278 Hektar, pembibitan seluas kurang lebih empat
Hektar, dan yang sudah dilakukan Land Clearing seluas kurang lebih 50 Hektar.

Lahan atau tanah milik
terdakwa dan saksi Timbul Sinaga tersebut, sampai saat ini belum memiliki
perijinan apapun, baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP), ataupun Surat Tanda
Daftar Budidaya (STDB), serta tidak berbadan hukum. Dasar terdakwa dapat
melakukan kegiatan dan pengerjaan lahan di kelurahan Mandomai tersebut,
hanyalah dengan dasar SPPT milik warga atau masyarakat Kelurahan Mandomai
Kecamatan Kapuas Barat yang menurut terdakwa telah di beli, atau diganti rugi.
(alh/OL)

KUALA KAPUAS – Persidangan nomor perkara :
143/Pid B-LH/2019/PN Klk terdakwa  Muhamad Punding Jahari, dimana
perbuatan terdakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin. Sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (a) Jo Pasal 55 huruf (a)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sidang digelar Rabu (14/8) di ruang sidang
Cakra, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Dalam sidang Hakim Ketua Putu Endru
Sonata ini dengan agenda keterangan saksi-saksi ahli. Diantaranya Kementerian
Pertanian Kiswandhono, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Jaholong
Simamora, dan Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Gerek.

Menurut Saksi Kiswandhono, terdakwa melakukan
kegiatan tanpa perijinan yang sah, dan menggarap didalam perijinan perusahaan.
Sehingga melanggar aturan perundangan-undangan, khususnya undang-undang
perkebunan maupun Peraturan Menteri (Permen) Nomor 98 Tahun 2013 yang berlaku.

“Melakukan kegiatan secara tidak sah,
dijerat Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 perkebunan ancaman penjara paling lama
4 Tahun atau denda paling banyak Rp4 miliyar,” tegasnya saat memberikan
keterangan di persidangan.

Dirinya membeberkan, apalagi mengelola lahan
perkebunan melebihi 25 hektar harus berbadan hukum, atau perusahaan dan harus
ada Izin Usaha Perkebunan (IUP). “Jadi jelas ini melanggar UU Nomor 39
Tahun 2014, juga Permen Perkebunan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 8 dan jelas pidana,”
pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Perijinan Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Gerek,
mengakui lahan seluas ratusan hektar yang digarap oleh Punding berkerjasama
dengan Timbul Sinaga di Kelurahan Mandomai, Kapuas Barat tidak ada ijin hingga
saat ini. Karena selama ini tidak pernah mengajukan ijin kepada Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Baca Juga :  Miris, Demi Anak Bisa Belajar Daring, Ayah Rela Curi Laptop

 

“Lahan tersebut ijinnya milik PT. Kapuas
Sawit Sejahtera, dan ijinnya tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Kapuas,” tegasnya.

Terpisah Penasehat Hukum, Parlin Bayu Hutabarat
mengakui, terkait ijin perkebunan kliennya memang belum ada, dan itu sepenuhnya
lahan milik kliennya. “Namun kita yakin itu hanya admistrasi dan bukan
pidana,” ucapnya.

Dalam dakwaan perkara bermula Muhamad Punding
Jahari di pertengahan Tahun 2012 hingga akhir 2018, bertempat di Kelurahan
Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalteng. Secara
tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan
perkebunan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa kegiatan perkebunan kelapa sawit
seperti antara lain, pembersihan lahan (land clearing), pembibitan, dan
penanaman kelapa sawit.

Membayar lahan atau tanah di Kelurahan Mandomai
dengan luas kurang lebih ratusan hektar tersebut, menggunakan uang terdakwa
sendiri total pembayaran atau ganti rugi sebesar Rp5 Miliyar. Terdakwa
melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit tersebut Februari 2013, berupa
Bloking keliling dengan menggunakan alat berat.

Kemudian terdakwa, September 2013 pada saat
kegiatan Bloking akan selesai terdakwa, bertemu dengan saksi Timbul Sinaga.
Saat itu terjadi pembicaraan tentang kerjasama dibidang perkebunan kelapa
sawit, yaitu rencana bagi hasil tetapi belum disetujui nominalnya,  antara
terdakwa dan saksi Timbul Sinaga.

Baca Juga :  Dua Pegawai Positif Covid-19, PN Palangka Raya Lockdown 2 Hari

Saksi Timbul Sinaga menyetujui pembicaraan
tersebut dengan terdakwa hingga, akhirnya uang atau modal yang dikeluarkan
saksi Timbul Sinaga, sekitar Rp12 Miliyar untuk kegiatan kebun kelapa sawit
yang dikelola terdakwa. Uang atau modal dari saksi Timbul Sinaga digunakan
untuk pembukaan lahan/Land Clearing, Penanaman, pemupukan, dan pembayaran gaji
karyawan, dimana modal atau uang saksi Timbul Sinaga tersebut
ditransfer/dikirimkan kepada sdr Gultom dan diganti dengan saksi Martin
Sitanggang.

Oktober 2013 terdakwa melakukan kegiatan
pembuatan camp, pembibitan, pembukaan lahan, atau stacking, kemudian Maret 2016
penanaman kelapa sawit. Luas areal yang dikerjakan terdakwa bekerjasama dengan
saksi Timbul Sinaga, kegiatan perkebunan yang terdakwa kerjakan berupa
penanaman seluas kurang lebih 278 Hektar, pembibitan seluas kurang lebih empat
Hektar, dan yang sudah dilakukan Land Clearing seluas kurang lebih 50 Hektar.

Lahan atau tanah milik
terdakwa dan saksi Timbul Sinaga tersebut, sampai saat ini belum memiliki
perijinan apapun, baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP), ataupun Surat Tanda
Daftar Budidaya (STDB), serta tidak berbadan hukum. Dasar terdakwa dapat
melakukan kegiatan dan pengerjaan lahan di kelurahan Mandomai tersebut,
hanyalah dengan dasar SPPT milik warga atau masyarakat Kelurahan Mandomai
Kecamatan Kapuas Barat yang menurut terdakwa telah di beli, atau diganti rugi.
(alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru