NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bulan Suci Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah. Dimana Umat Islam berlomba-lomba untuk memperoleh pahala yang berlipat ganda. Namun tidak bagi lima pelaku ini. Dimana ulah mereka ini yang merupakan warga Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, ini malah mencuri buah sawit di sebuah Perusahaan PT. Nirmala Argo Lestari (Nal), di Desa Perigi Raya.
Namun aksi Lima pelaku berinisial UD (40), MA (50), AI (19), AS (18) dan DN (24) terpantau oleh mandor perusahaan saat melakukan Patroli, akhirnya mereka ditangkap saat membawa buah sawit dengan membawa mobil Pikap Carry, Sabtu sore (16/3/2024).
Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Faisal Firman Gani, membenarkan bahwa telah mengamankan 5 pelaku pencuri sawit pada hari Sabtu (16/3/2024)
“Iya benar om, kami telah mengamankan Lima pelaku pencurian sawit dimana mereka melakukan pencurian tersebut, disebuah perusahaan PT Nal Desa Perigi, hari Sabtu 16 Maret 2024,” jelasnya Selasa (19/3/2024) kepada awak media.
AKP Faisal menjelaskan. Kronologinya, dimana pada hari tersebut berawal dari laporan mandor satu di perkebunan perusahaan itu saat melaksanakan patroli rutin dan melihat ada beberapa pelepah sawit yang bekas dipanen, padahal hari itu tidak ada jadwal panen di blok tersebut.
“Mengetahui kejadian itu mandor dan anggota Polisi melaksanakan Pam perusahaan untuk melihat dan mengecek di sekitar blok itu, setelah dilakukan pengecekan terdapat 5 pelaku sedang melakukan aksinya memanen sawit di Blok 27 PT Nal,” kata Kasatreskrim.
Setelah melihat pelaku, beberapa Security serta anggota Polri yang ,melaksanakan Pam Perusahaaan Mengamankan beberapa Orang, Serta barang bukti dan di bawa Ke kantor Kepolisian Polres Lamandau.
“Atas kejadian tersebut PT Nirmala Agro Lestari (NAL) Mengalami kerugian kurang lebih Rp.4 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit pikap jenis Isuzu New Carry warna hitam, 1 kapak, 2 buah egrek, 2 buah angkong, 94 janjang TBS dengan berat 1.600 kg, 2 buah tojok, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah handphone merk Vivo warna biru.
“Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKP Faisal Firman Gani. (Bib)