Site icon Prokalteng

Winarto Akui Bawa 2 Ons Sabu dari Kalbar

winarto-akui-bawa-2-ons-sabu-dari-kalbar

NANGA
BULIK
-Winarto terdakwa kasus narkotika kembali menjalani sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rabu (18/3). Agenda sidang pemeriksaan para
saksi. Jaksa Penuntut umumnya (JPU), Saepul Uyun Sujati menghadirkan saksi dari
kepolisian.

Dalam keteranganya, saksi
membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap terdakwa dengan barang bukti 3 buah
plastik narkotika seberat 2 ons.

“Terdakwa memiliki
narkotika jenis sabu,” ujar Saksi VG dalam keterangnya.

Dijelaskannya, pihaknya
mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika
dari Provinsi Kalimantan Barat melewati Lamandau. Mendapat informasi tersebut,
kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan razia pada Desember tahun lalu.

“Mendapat informasi ada
yang membawa narkotika jenis sabu dari Kalbar,” jelasnya.

Dikatakannya, saat melakukan
penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabtu yang disimpan di dalam tas
di setir mobilnya.

“Ditemukan di bawah
setir mobil. Terdakwa mengatakan milik dia sendiri,” jelasnya.

Saat ditanya hakim terkait
barang bukti, JPU menunjukkan sejumlah barang bukti, seperti tas yang digunakan
terdakwa menyembunyikan barang bukti dan 3 bungkus plastik narkotika.

“Iya yang mulia,”
jawab terdakwa saat ditanya hakim terkait kepemilikan barang bukti narkotika. 

Exit mobile version