PURUK CAHU – Polsek
Murung berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di
rumah kosong milik Hermanus, warga RT 01, Desa Penyang, Kecamatan Murung,
Kabupaten Murung Raya (Mura). Kasus ini terjadi awal Maret ini.
Dua tersangka diringkus
lebih dulu, yaitu Fedy alias Pegi (19) dan Sucipto alias Cito (19). Setelah
itu, baru Rahmad alias Ogot (31) berhasil ditangkap polisi di Dusun Mahanyan,
Kecamatan Murung. Mereka diduga beraksi saat rumah ditinggal pemiliknya yang
sedang ada keperluan di Kota Puruk Cahu.
Kapolres Mura AKBP
Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan adanya
penangkapan terhadap tiga tersangka kasus pencurian itu.
Dijelaskan kapolsek,
kasus ini bermula pada Senin (9/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Hermanus
baru pulang dari Puruk Cahu, dan tiba di rumahnya di Desa Penyang. Korban
kaget, melihat jendela rumah sudah terbuka dan dirusak. Ada bekas congkelan
benda keras di jendela tersebut.
Setelah dilihat ke
dalam rumah, laci meja tempat korban meletakan perhiasan perak di ruang tamu
rumah dalam keadaan terbuka. Kunci lacinya rusak. Ada bekas dibongkar. Perak
miliknya seberat 3,002 kilogram dalam bentuk curai serta uang Rp 1,5 juta
hilang. “Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 22.500.000 dan melaporkan ke
Polsek Murung,†kata Yuliantho, Rabu (18/3).
Dijelaskannya, pada Kamis
(12/3), dua tersangka, yaitu Fedy alias Pegi (19) dan Sucipto alias Cito
(19) diringkus di Desa Penyang. Hasil pengembangan dari keduanya, polisi
kembali menangkap Rahmad alias Ogot (31) di Dusun Mahanyan.
“Saat ini pelaku dan
barang bukti telah diamankan di Polsek Murung guna pengungkapan dan
pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan, pelaku pernah melakukan tindak
pidana curat di tempat lain di wilayah Kabupaten Murung Raya,†tegasnya.
Barang bukti yang diamankan, yaitu tiga kilogram
perak dalam bentuk curai dan 1 obeng belah gagang warna hitam dan besi warna
silver yang diduga untuk melancarkan aksi para pelaku.