25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kasus Aborsi, Oknum Bidan Ditetapkan Tersangka

TAMIANG LAYANG – Kasus
dugaan praktik aborsi yang dilakukan MOD (56) ditingkatkan. Kurang dari 24 jam,
polisi akhirnya menaikan tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Otomatis, oknum
pegawai yang berprofesi sebagai bidan tersebut telah menyandang status
tersangka.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh
Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira mengatakan,
terkait pengembangan kasus praktik aborsi, pihaknya telah menetapkan wanita
berinisial MOD sebagai tersangka. “Dari penyelidikan sekarang dalam tahap
penyidikan,” ucap kasatreksim, Rabu (18/3).

Praktik aborsi yang
dilakukan tersangka diduga kuat telah berjalan lama. Hal itu masih ditelusuri polisi.
Termasuk keterkaitan pelaku lain, lantaran pasien tidak hanya dari kabupaten
setempat, tetapi dari luar daerah. “Untuk itu kemungkinan (pelaku lain, Red)
ada, tetapi masih didalami secara intensif penyidik,” akuinya.

Baca Juga :  Kantor Pengadilan Agama Dirampok, Penjaga Disekap

Seperti diberitakan
sebelumnya, praktik ilegal aborsi yang dilakukan MOD terbongkar setelah jajaran
Resmob Polres Bartim dan Polsek Benua Lima menggerebek rumah dinas yang
ditempati MOD di RT 02 Nomor 123, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima
(Bali), Selasa (17/3).

Polisi berpakaian
preman yang mengepung kediaman dan mengamankan MOD yang saat itu baru datang
dari luar. Butuh waktu cukup lama mengintai tersangka yang semula dikabarkan
melarikan diri alias kabur. Namun akhirnya tepat pukul 12.45 WITA atau 11.45
WIB berhasil digiring ke kediamannya.

Penggeledahan pun dilakukan. Polisi memasang
garis polis atau police line di salah satu kamar yang diduga sebagai tempat
untuk praktik kotor MOD. Sejumlah barang bukti berupa alat kesehatan dan obat
memiliki keterkaitan dalam melancarkan aksinya itu pun ikut diamankan. 

Baca Juga :  Lagi, Petugas Gabungan Obrak-abrik Warung Remang-remang di Sampit

TAMIANG LAYANG – Kasus
dugaan praktik aborsi yang dilakukan MOD (56) ditingkatkan. Kurang dari 24 jam,
polisi akhirnya menaikan tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Otomatis, oknum
pegawai yang berprofesi sebagai bidan tersebut telah menyandang status
tersangka.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh
Susilo Herlambang melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira mengatakan,
terkait pengembangan kasus praktik aborsi, pihaknya telah menetapkan wanita
berinisial MOD sebagai tersangka. “Dari penyelidikan sekarang dalam tahap
penyidikan,” ucap kasatreksim, Rabu (18/3).

Praktik aborsi yang
dilakukan tersangka diduga kuat telah berjalan lama. Hal itu masih ditelusuri polisi.
Termasuk keterkaitan pelaku lain, lantaran pasien tidak hanya dari kabupaten
setempat, tetapi dari luar daerah. “Untuk itu kemungkinan (pelaku lain, Red)
ada, tetapi masih didalami secara intensif penyidik,” akuinya.

Baca Juga :  Kantor Pengadilan Agama Dirampok, Penjaga Disekap

Seperti diberitakan
sebelumnya, praktik ilegal aborsi yang dilakukan MOD terbongkar setelah jajaran
Resmob Polres Bartim dan Polsek Benua Lima menggerebek rumah dinas yang
ditempati MOD di RT 02 Nomor 123, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima
(Bali), Selasa (17/3).

Polisi berpakaian
preman yang mengepung kediaman dan mengamankan MOD yang saat itu baru datang
dari luar. Butuh waktu cukup lama mengintai tersangka yang semula dikabarkan
melarikan diri alias kabur. Namun akhirnya tepat pukul 12.45 WITA atau 11.45
WIB berhasil digiring ke kediamannya.

Penggeledahan pun dilakukan. Polisi memasang
garis polis atau police line di salah satu kamar yang diduga sebagai tempat
untuk praktik kotor MOD. Sejumlah barang bukti berupa alat kesehatan dan obat
memiliki keterkaitan dalam melancarkan aksinya itu pun ikut diamankan. 

Baca Juga :  Lagi, Petugas Gabungan Obrak-abrik Warung Remang-remang di Sampit

Terpopuler

Artikel Terbaru