28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kuatkan Alat Bukti, Kantor Distrans Digeledah

KUALA KAPUAS-Setelah
mengumumkan dua orang tersangka dugaan proyek fiktif pengadaan barang
hibah berupa pupuk, sarana prasana sosial, dan ekonomi di Dinas Transmigrasi (Distrans)
Kabupaten Kapuas pada awal Maret lalu, kemarin (18/3) penyidik Kejati Kalteng
melakukan penggeledahan.

Tim penyidik yang
dipimpin Agus Khairudin menyasar Kantor Distrans Kapuas. Dugaan tipikor itu
menjerat SW selaku pelaksana proyek dan SKR selaku mantan Kadistrans atau kuasa
pengguna anggaran.

Para penyidik Kejati
Kalteng tiba di Kapuas pukul 13.00 WIB, dan langsung melakukan penggeledahan di
Ruang Aset dan Keuangan Distrans. Tim yang berjumlah empat orang itu didampingi
oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman. Dengan teliti mereka mengecek
berkas-berkas terkait pengadaan bahan pertanian.

Agus Khairudin
menerangkan, tindakan ini merupakan rangkaian penyidikan dalam perkara
tersangka SKR dan SW, karena ada alat bukti yang harus dipenuhi. Karena masih
ada dibutuhkan, maka dilakukan dengan rangkaian penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga :  10 Nakes RS Bhayangkara Disuntik Vaksin Sinovac

“Intinya ini untuk
semakin menguatkan alat bukti guna kelengkapan berkas dua tersangka,”
ungkap Agus.

Tersangka diduga telah
membuat laporan fiktif dari tujuh item pengadaan, meliputi pengadaan pupuk KCL
sebanyak 13.250 kg dengan nilai anggaran Rp198.948.000, pengadaan pupuk TSP
sebanyak 13.250 kg dengan anggaran Rp198.220.000, dan pengadaan obat hama
(Insektisida) 1.121 liter senilai Rp99.689.000.

Juga terkait pengadaan
pupuk urea 14.400 kg dengan nilai Rp199.425.000, proyek pengadaan kapur 100.000
kg dengan nilai Rp199.140.000, pengadaan racun rumput 1.298 liter dengan nilai
Rp99.567.000, dan pengadaan bibit padi 10.560 kg dengan nilai Rp149.039.000.

Anggaran proyek bantuan
hibah tersebut sebanyak Rp1.144.028.000, yang dananya berasal dari dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran (TA) 2019.

Baca Juga :  Main Petak Umpet, Malah Berujung Petaka

Diketahui hanya satu
item yang dikerjakan sampai berakhirnya TA 2019, yaitu proyek pengadaan kapur
100.000 kg dengan nilai Rp199.140.000. Itu pun tak semuanya selesai.

Kedua tersangka membuat
laporan seolah-olah proyek hibah batuan penyediaan barang dan pengelolaan
sarana dan prasarana pertanian itu telah selesai dilaksanakan secara keseluruhan
dan dicairkan pada tanggal 20 dan 25 Februari 2019. Padahal, hampir semua tidak
dikerjakan.

Modus operandi yang
dilakukan kedua tersangka, awalnya SW diminta menyediakan lima perusahaan untuk
mencairkan dana. SKR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek itu.

Dalam kasus dugaan
tipikor ini, kerugian negara dari APBD Kabupaten Kapuas diperkirakan senilai
Rp1,114 milar lebih.

KUALA KAPUAS-Setelah
mengumumkan dua orang tersangka dugaan proyek fiktif pengadaan barang
hibah berupa pupuk, sarana prasana sosial, dan ekonomi di Dinas Transmigrasi (Distrans)
Kabupaten Kapuas pada awal Maret lalu, kemarin (18/3) penyidik Kejati Kalteng
melakukan penggeledahan.

Tim penyidik yang
dipimpin Agus Khairudin menyasar Kantor Distrans Kapuas. Dugaan tipikor itu
menjerat SW selaku pelaksana proyek dan SKR selaku mantan Kadistrans atau kuasa
pengguna anggaran.

Para penyidik Kejati
Kalteng tiba di Kapuas pukul 13.00 WIB, dan langsung melakukan penggeledahan di
Ruang Aset dan Keuangan Distrans. Tim yang berjumlah empat orang itu didampingi
oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman. Dengan teliti mereka mengecek
berkas-berkas terkait pengadaan bahan pertanian.

Agus Khairudin
menerangkan, tindakan ini merupakan rangkaian penyidikan dalam perkara
tersangka SKR dan SW, karena ada alat bukti yang harus dipenuhi. Karena masih
ada dibutuhkan, maka dilakukan dengan rangkaian penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga :  10 Nakes RS Bhayangkara Disuntik Vaksin Sinovac

“Intinya ini untuk
semakin menguatkan alat bukti guna kelengkapan berkas dua tersangka,”
ungkap Agus.

Tersangka diduga telah
membuat laporan fiktif dari tujuh item pengadaan, meliputi pengadaan pupuk KCL
sebanyak 13.250 kg dengan nilai anggaran Rp198.948.000, pengadaan pupuk TSP
sebanyak 13.250 kg dengan anggaran Rp198.220.000, dan pengadaan obat hama
(Insektisida) 1.121 liter senilai Rp99.689.000.

Juga terkait pengadaan
pupuk urea 14.400 kg dengan nilai Rp199.425.000, proyek pengadaan kapur 100.000
kg dengan nilai Rp199.140.000, pengadaan racun rumput 1.298 liter dengan nilai
Rp99.567.000, dan pengadaan bibit padi 10.560 kg dengan nilai Rp149.039.000.

Anggaran proyek bantuan
hibah tersebut sebanyak Rp1.144.028.000, yang dananya berasal dari dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran (TA) 2019.

Baca Juga :  Main Petak Umpet, Malah Berujung Petaka

Diketahui hanya satu
item yang dikerjakan sampai berakhirnya TA 2019, yaitu proyek pengadaan kapur
100.000 kg dengan nilai Rp199.140.000. Itu pun tak semuanya selesai.

Kedua tersangka membuat
laporan seolah-olah proyek hibah batuan penyediaan barang dan pengelolaan
sarana dan prasarana pertanian itu telah selesai dilaksanakan secara keseluruhan
dan dicairkan pada tanggal 20 dan 25 Februari 2019. Padahal, hampir semua tidak
dikerjakan.

Modus operandi yang
dilakukan kedua tersangka, awalnya SW diminta menyediakan lima perusahaan untuk
mencairkan dana. SKR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek itu.

Dalam kasus dugaan
tipikor ini, kerugian negara dari APBD Kabupaten Kapuas diperkirakan senilai
Rp1,114 milar lebih.

Terpopuler

Artikel Terbaru