PALANGKA RAYA – MHK (56), pelaku kasus praktik aborsi yang
dilakukan oleh oknum pegawai yang berprofesi sebagai bidan di Barito Timur telah menyandang status sebagai tersangka.
Praktik tersebut diduga sudah dijalankan cukup lama.
Terbukti dengan barang bukti praktik aborsi yang kini sudah diamankan oleh
kepolisian.
Berbagai macam alat dan bahan untuk melancarkan praktik
illegal sudah dipersiapkan oleh tersangka dalam menerima pasien yang hendak
melakukan aborsi.
Barang bukti tersebut sudah tertata di Mess Puskesmas Pasar
Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, saat
kepolisian melakukan pengecekan pada hari Selasa (17/3).
“Selain tersangka, kita juga mengamankan sejumlah
barang bukti berupa alat kesehatan dan obat yang memiliki keterkaitan dalam
melancarkan aksinya,” kata Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian meliputi.lima
spikulum/cocor bebek, empat soundge/pengukur muara peranakan, 40 botol ampul
obat bius local, enam botol vitamin daya
tahan tubuh, empat botol obat bius lokal, sebuah alat tensi digital, dua
stetoskop, 20 buah kapas tampon, 7 buah
sendok kuret, tiga unit klem/ tang
buaya, tiga sendok uteri, enam klem ovum, lima keping obat nexitra, delapan keping
obat bundavin.
Hingga kini kepolisian masih melakukan penyidikan atas
kasus tersebut. (ard)