30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Eggi Sudjana Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

  Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kota ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, surat yang sudah dilayangkan pada Selasa (14/5) masih dikaji aparat kepolisian.

Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu karena kliennya bersikap kooperatif. Sehingga, Eggi berhak mendapatkan penangguhan penahanan.

“Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir,” ujar Pitra Romadoni Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Rabu  (15/5).

Sementara itu, polisi sendiri mengaku sudah menerima surat permohonan penangguhan tahanan kota itu. Hingga kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut penyidik masih mengkaji surat.

Baca Juga :  Pantau Kesehatan 109 Casis, Dokkes Polresta Palangkaraya Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Pihak kepolisian mengaku tak mempermasalahkan pengajuan penangguhan penahanan kota itu. Menurut dia, hal tersebut adalah hak seorang tersangka.

“Pengajuan penanguhan penahanan itu adalah merupakan suatu hak tersangka ya untuk mengajukannya. Masih dikaji penyidik. Nanti yang nilai pengajuan itu penyidik, apakah dikabulkan atau tidak,” ujar Argo menambahkan.

Diketahui, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Baca Juga :  Keluarga Bidan Minta Maaf

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc)

  Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kota ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, surat yang sudah dilayangkan pada Selasa (14/5) masih dikaji aparat kepolisian.

Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu karena kliennya bersikap kooperatif. Sehingga, Eggi berhak mendapatkan penangguhan penahanan.

“Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir,” ujar Pitra Romadoni Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Rabu  (15/5).

Sementara itu, polisi sendiri mengaku sudah menerima surat permohonan penangguhan tahanan kota itu. Hingga kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut penyidik masih mengkaji surat.

Baca Juga :  Pantau Kesehatan 109 Casis, Dokkes Polresta Palangkaraya Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Pihak kepolisian mengaku tak mempermasalahkan pengajuan penangguhan penahanan kota itu. Menurut dia, hal tersebut adalah hak seorang tersangka.

“Pengajuan penanguhan penahanan itu adalah merupakan suatu hak tersangka ya untuk mengajukannya. Masih dikaji penyidik. Nanti yang nilai pengajuan itu penyidik, apakah dikabulkan atau tidak,” ujar Argo menambahkan.

Diketahui, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Baca Juga :  Keluarga Bidan Minta Maaf

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru