28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dua ABG Pencabul Saudara Kandung Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jak

NANGA BULIK – Dua anak baru gede (ABG) di Lamandau dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pekan lalu. Dua ABG itu terlibat persetubuhan terhadap korban yang juga
merupakan anak di bawah umur, sehingga divonis bersalah, masing-masing dengan
hukuman 2 dan 4 tahun penjara ditambah mengikuti pelatihan kerja 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Lamandau Rachmad Surya Lubis menjelaskan, dua terpidana merupakan anak di bawah
umur yang terlibat kasus persetubuhan.

“Keduanya sudah kami
eksekusi pada Jumat (10/5) lalu, dan langsung dikirim ke Lapas Pangkalan Bun,”
kata Rachmad Lubis saat dihubungi, Rabu (15/5).

AS melakukan tindak pidana
memaksa seorang anak perempuan untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan
secara berlanjut.

AS divonis hakim Pengadilan
Negeri Nanga Bulik dengan pidana penjara 2 tahun dan mengikuti pelatihan kerja
selama 3 bulan.

“Anak ini ditangkap pada 2 April
2019 lalu, dan juga telah ditahan dalam rumah tahanan negara sejak 3 April, dan
tanggal 10 Mei lalu langsung dieksekusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Rusuh di DPR, 24 Mahasiswa dan 9 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada sebelumnya, jaksa menuntut
dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda subsider mengikuti pelatihan Kerja,
karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap
seorang wanita di bawah umur dengan ancaman atau kekerasan yang dilakukan
secara berlanjut.

Pria 43 tahun ini juga menjelaskan
terpidana AS telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa
korban yang masih berusia 13 tahun untuk melakukan hubungan layaknya suami
istri dengan dia. Persetubuhan itu dilakukan sebanyak 3 kali. Yaitu pada 5 Februari,
16 Februari dan 15 Maret di mes PT GCM. “Korban menolak, namun diancam
akan dibunuh, dan bahkan sempat dicekik serta diancam menggunakan pisau dapur,”
ungkapnya.

Sementara terpidana AF yang
berusia 15 tahun dituntut jaksa penuntut umum Bruriyanto Sukahar dengan hukuman
6 tahun penjara. Sementara hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan
mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat Bermedsos, Lakukan Pembinaan Terhadap 410 Netizen

Ternyata, vonis hakim lebih berat
terhadap ABG yang baru duduk kelas 3 SMP ini. Karena korbannya adalah adik
kandungnya sendiri yang baru kelas 1 SMP dan berusia 13 tahun. “Dia melakukan
persetubuhan terhadap adik kandungnya sebanyak 7 kali. Karena anak ini
tampaknya sudah kecanduan video porno,” jelasnya.

Kendati demikian,  penegak hukum masih memberikan hak baginya
untuk mengikuti ujian nasional di sekolah di bawah pengawalan aparat.

Proses sidang pelaku di bawah
umur itu dilakukan lebih cepat dibanding pidana umum lainnya. Hanya dalam waktu
dua minggu atau dua kali sidang, perintah undang-undang terhadap sistem
peradilan anak di Indonesia yakni UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan terhadap anak. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Dua anak baru gede (ABG) di Lamandau dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pekan lalu. Dua ABG itu terlibat persetubuhan terhadap korban yang juga
merupakan anak di bawah umur, sehingga divonis bersalah, masing-masing dengan
hukuman 2 dan 4 tahun penjara ditambah mengikuti pelatihan kerja 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Lamandau Rachmad Surya Lubis menjelaskan, dua terpidana merupakan anak di bawah
umur yang terlibat kasus persetubuhan.

“Keduanya sudah kami
eksekusi pada Jumat (10/5) lalu, dan langsung dikirim ke Lapas Pangkalan Bun,”
kata Rachmad Lubis saat dihubungi, Rabu (15/5).

AS melakukan tindak pidana
memaksa seorang anak perempuan untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan
secara berlanjut.

AS divonis hakim Pengadilan
Negeri Nanga Bulik dengan pidana penjara 2 tahun dan mengikuti pelatihan kerja
selama 3 bulan.

“Anak ini ditangkap pada 2 April
2019 lalu, dan juga telah ditahan dalam rumah tahanan negara sejak 3 April, dan
tanggal 10 Mei lalu langsung dieksekusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Rusuh di DPR, 24 Mahasiswa dan 9 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka

Pada sebelumnya, jaksa menuntut
dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda subsider mengikuti pelatihan Kerja,
karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap
seorang wanita di bawah umur dengan ancaman atau kekerasan yang dilakukan
secara berlanjut.

Pria 43 tahun ini juga menjelaskan
terpidana AS telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa
korban yang masih berusia 13 tahun untuk melakukan hubungan layaknya suami
istri dengan dia. Persetubuhan itu dilakukan sebanyak 3 kali. Yaitu pada 5 Februari,
16 Februari dan 15 Maret di mes PT GCM. “Korban menolak, namun diancam
akan dibunuh, dan bahkan sempat dicekik serta diancam menggunakan pisau dapur,”
ungkapnya.

Sementara terpidana AF yang
berusia 15 tahun dituntut jaksa penuntut umum Bruriyanto Sukahar dengan hukuman
6 tahun penjara. Sementara hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan
mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat Bermedsos, Lakukan Pembinaan Terhadap 410 Netizen

Ternyata, vonis hakim lebih berat
terhadap ABG yang baru duduk kelas 3 SMP ini. Karena korbannya adalah adik
kandungnya sendiri yang baru kelas 1 SMP dan berusia 13 tahun. “Dia melakukan
persetubuhan terhadap adik kandungnya sebanyak 7 kali. Karena anak ini
tampaknya sudah kecanduan video porno,” jelasnya.

Kendati demikian,  penegak hukum masih memberikan hak baginya
untuk mengikuti ujian nasional di sekolah di bawah pengawalan aparat.

Proses sidang pelaku di bawah
umur itu dilakukan lebih cepat dibanding pidana umum lainnya. Hanya dalam waktu
dua minggu atau dua kali sidang, perintah undang-undang terhadap sistem
peradilan anak di Indonesia yakni UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan terhadap anak. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru