NANGA BULIK – Usman Singgih hanya bisa pasrah menerima
putusan hakim. Pria 43 tahun ini divonis 18 bulan karena sebelumnya membawa
kayu ulin. Saat itu, ia diminta oleh bosnya untuk membawa 92 potong kayu ulin,
dan ditangkap oleh aparat.
Hingga berita ini dibuat, aparat pun
masih mencari bosnya yang menghilang dan ditetapkan sebagai daftar pencarian
orang (DPO).
Ganjaran 1 tahun 6 bulan itu
dibacakan oleh Hakim Wisnu Kristiyanto di PN Nanga Bulik, Jumat (8/1). Putusan
ini diberikan kepada Usman Singgih, lantaran ia membawa kayu ulin tanpa
dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Usman pun menghadapi
kasus illegal logging karena tak dapat menunjukkan dokumen itu.
“Menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa dengan pidana kurungan 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim Wisnu dalam
amar putusanya.
Putusan ini lebih rendah dari
tuntutan jaksa yakni 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum Syahanara Yusti Ramadona
dalam dakwaannya menjelaskan, Usman Singgih ditangkap pada 25 Oktober 2019 lalu
di jalan trans Kalimantan, Desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya. Saat itu, ia
membawa 92 potong kayu ulin.
Pada proses itu, Usman Singgih
mengaku mengambil kayu itu di sebuah pondok di jalan trans Kalimantan, arah
Tapin Bini masuk wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau. Sebagai anak buah, ia
mengambil kayu itu atas suruhan bosnya. Ia pun didakwa melanggar Pasal 83 ayat
(1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (cho/ami/nto)