Selama tiga tahun terakhir upaya penyelundupan mobil dan motor
mewah terbilang marak. Yang bisa digagalkan saja 19 mobil dan 35 motor. Tujuh
di antaranya berupaya diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Diperkirakan, total nilai barang lebih dari Rp 21 miliar.
Namun, jika dihitung dengan pajak impor dan pajak-pajak lain,
potensi kerugian negara mencapai Rp 48 miliar.
Data tersebut merupakan pengungkapan kasus 2016–2019 yang
melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan
bersama Polri, TNI, dan kejaksaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menuturkan, modus penyelundupan adalah memberitahukan barang tidak dengan
sebenarnya. ’’Data importasi kendaraan tersebut ditulis sebagai batu bata, suku
cadang mobil, aksesori, dan perkakas,’’ ungkapnya di Terminal Peti Kemas Koja,
Jakarta Utara, kemarin (17/12).
Berdasar informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan
analisis inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan data yang tidak benar.
Sebab, terdapat anomali antara netto weight barang dan jenis barang yang
diberitahukan. ’’Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah
dari Singapura dan Jepang,’’ jelasnya.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan
hi-co scan kontainer. Hasilnya, diketahui bahwa kontainer berisi kendaraan roda
empat. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
menyampaikan kegeramannya atas penyelundupan tersebut. ’’Modus ini sangat licik
yang kata Bu Menkeu tadi dengan mengatakan batu bata dan sebagainya. Jadi,
memang kami harapkan tim di pelabuhan kompak dan saling mendukung,’’ ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, penyelundupan itu dilakukan tujuh
perusahaan. Yakni, PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT
TSP. Dengan manifes tertanggal 29 September 2019, PT SLK menyelundupkan Porsche
GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura. Total nilai barang diperkirakan Rp 2,9
miliar. Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks
(batu bata). Potensi kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar.
Sementara itu, PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedes-Benz,
BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, Toyota
Supra, Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, serta motor Honda Motocompo dari
Jepang. Semua adalah barang bekas. Total nilai barang diperkirakan Rp 1,07
miliar.
Namun, dokumen manifes tertanggal 29 Juni 2019 hanya menyatakan
bahwa barang yang diimpor itu adalah onderdil kendaraan seperti front bumper
assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian
negara mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara kasus itu telah lengkap. Satu orang
berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 2018 DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus
penyelundupan serupa yang dilakukan PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan
menyelundupkan Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari
Singapura. Total nilai barang diperkirakan Rp 3,4 miliar.
Dalam dokumen manifes tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan
motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts and accessories.
Potensi kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. Hingga saat ini, DJBC masih
terus meneliti barang yang diimpor PT NILD.
Dengan manifes tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga
kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, Porsche Carrera, motor
Harley-Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, serta 3 mesin VW dari
Singapura. Total nilai barang diperkirakan Rp 2,07 miliar. Namun, dalam dokumen
pemberitahuan hanya dinyatakan bahwa barang itu berupa suku cadang otomotif dan
aksesori. PT MPMP berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,03 miliar.
Pada 2017 DJBC juga berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan
yang dilakukan PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal
mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, serta 5
motor Harley-Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang Rp 3,6
miliar. Dalam dokumen manifes tertanggal 15 November 2017, barang-barang
tersebut hanya diberitahukan sebagai telescopic ladder. Potensi kerugian negara
mencapai Rp 7,4 miliar.
Selain PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13
motor BMW berbagai tipe dan 1 motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang
hingga Rp 1,7 miliar. Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam
dokumen manifes tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir,
parut, dan perkakas. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
Pada 2016 DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan tiga
mobil mewah yang terdiri atas Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche
Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar. Potensi
kerugian negara yang disebabkan PT TSP itu mencapai Rp 17,8 miliar. Dalam
manifes, barang-barang tersebut hanya dilaporkan sebagai sparepart.
Pengungkapan penyelundupan mobil dan motor oleh DJBC secara
nasional meningkat signifikan. Pada 2018 ada penindakan 5 kasus mobil dan 8
kasus motor. Namun, tahun ini meningkat menjadi 57 kasus mobil dan 10 kasus
motor.
’’Modusnya bervariasi. Yaitu, tanpa pemberitahuan, pengeluaran
tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor
barang eks impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin,’’ jelas Sri
Mulyani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru
Pambudi menambahkan, potensi kehilangan penerimaan negara hampir dua kali lipat
dari nilai barang. Sebab,pemilik barang tersebut tidak membayar pajak dan bea
masuk. ’’Kali dua. Jadi, kira-kira potensi perpajakannya, baik bea maupun pajak
impor, itu kali dua saja. Dua kali lipat dari nilainya,’’ terangnya.(jpc)