Site icon Prokalteng

KPK Teken MoU di Sektor SDA Bersama 12 Kementerian dan Lembaga

kpk-teken-mou-di-sektor-sda-bersama-12-kementerian-dan-lembaga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 12 Kementerian dan
Lembaga Negara menandatangani komitmen bersama penegakan hukum di sektor sumber
daya alam (SDA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption
Learning Center (ACLC), Rabu (18/12). Penandatanganan komitmen ini dilakukan
lantaran masih belum efektifnya proses penegakan hukum di sektor SDA.

“KPK mempunyai data sebagai informasi. Berdasarkan data KPK dari
sisi kuantitas jumlah penegakan hukum di sektor SDA masih minim dibandingkan
jumlah indikasi pelangggaran,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sambutannya.

Sepanjang periode 2002-2015 tercatat 70 kasus kejahatan
lingkungan dan sumber daya alam yang sudah diproses secara hukum. Namun, dari
jumlah itu, hanya sekitar 13 persen pelaku yang dijatuhi hukuman pidana penjara
maupun denda.

“43 persen dari terdakwanya dibebaskan dan hanya 13 persen
pelaku yang dihukum penjara dan denda,” ujar Agus.

Agus menyampaikan, berdasarkan sejumlah kajian yang dilakukan
KPK, diperkirakan biaya tidak resmi untuk memperoleh izin kehutanan lebih dari
Rp 22 miliar. Selain itu, ditemukan produksi kayu yang tidak tercatat dan tidak
menyetor kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, potensi
penerimaan negara mengalami kerugian mencapai USD 8,98 miliar.

“Besarnya indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara
sebagaimana kajian di atas mengindikasikan bahwa penegakan hukum di sektor
sumber daya alam di Indonesia masih jauh dari kata maksimal. Padahal penegakan
hukum yang kuat akan berdampak positif terhadap daya saing negara, laju
investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya itu, dampak dari kerusakan
lingkungan yang dapat ditekan secara tidak langsung juga dapat meningkatkan
kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang,” paparnya.

Komitmen penegakan hukum di sektor SDA ini ditandatangani oleh
KPK bersama Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain penandatanganan komitmen, digelar juga pelatihan
peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor SDA serta diskusi
‘Tantangan Koordinasi Penegakan Hukum di sektor Sumber Daya Alam’ dengan
narasumber Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) dan Litbang KPK.

Agus berharap kegiatan ini dimanfaatkan oleh para aparat penegak
hukum untuk meningkatkan kapasitas mereka. Selain itu, dari kegiatan ini
diharapkan dapat memunculkan strategi baru agar penegakan hukum di sektor SDA
dapat semakin efektif. Lebih jauh Agus mengatakan, yang diperlukan saat ini
adalah pembangunan data.

Program yang banyak dilakukan terkait penyelamatan sumber daya
alam tak akan berjalan maksimal tanpa adanya satu peta. Tanpa data dan peta
yang terintegrasi persoalan tumpang tindih perizinan akan terus terjadi.

“Sehingga tidak mengherankan kalau jumlah izin yang diberikan
oleh para bupati, para gubernur melebihi luas daerah itu sendiri,” pungkasnya.(jpc)

 

Exit mobile version