Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
membeberkan alasannya hingga kini lembaga antirasuah belum juga melakukan
operasi tangkap tangan (OTT). Agus menyebut, belum adanya operasi senyap KPK
bukan disebabkan karena berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun, salah satu penyebab OTT belum bisa dilakukan karena
adanya masalah teknis yang mengharuskan pergantian server dan membuat aktivitas
penyadapan tidak bisa dilakukan.
“Begitu ganti server sekitar seminggu dua minggu, kemudian kita
boleh dikatakan monitoring terhadap sprindap (surat perintah penyadap)-nya
tidak efektif,†kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu
(18/12).
Agus menyampaikan, masalah teknis itu terjadi bertepatan dengan
berlakunya UU KPK. Namun, ia mengklaim bahwa masalah itu sudah bisa
dikendalikan dan penyadapan sudah kembali dilakukan.
Kendati demikian, lanjut Agus, OTT harus didahului dengan
bukti-bukti yang matang. Sedangkan, sampai kini belum ada bukti yang matang
untuk menjadi dasar melakukan OTT.
“Kalau undang-undang-nya kan masih memungkinkan (OTT), apalagi
masa transisinya kan dua tahun. Sebenarnya kalau kemarin ada yang matang ya
bisa saja tapi kemarin enggak ada yang matang,†jelas Agus.
Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengklaim, KPK masih terus menyadap ratusan nomor telepon meskipun belum
juga menggelar OTT.
“Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak
undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan
terus, ada 300-an nomor kita sadap,†tegas Alex.(jpc)