PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan reserse narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang warga berinisial SD (42), di kediamannya Jalan Tengku Gembo RT 03 Kotabesi Hilir, Sabtu (16/10/2021) sore.
SD ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah, dari tangan tersangka SD, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,66 gram.
Kemudian 1 buah sendok sabu, satu buah kotak plastic kecil yang dibalut dengan lakban warna hitam, pack plastic klip transparan kecil, satu buah pipet kaca, satu buah dompet kecil warna hijau hitam.
“Kita juga mengamankan satu buah telepon genggam dan uang sejumlah Rp500 ribu," kata Syaifullah kepada prokalteng.co, Senin (18/10/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.