26.9 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

BNN Bekuk Warga Malaysia, Sembunyikan 59 Gram Sabu di Celana Dalam

PANGKALAN BUN โ€“ Badan Narkotika Nasional (BNN) Kotawaringin Barat
meringkus tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu. Tersangka
yang dibekuk kali ini masuk jaringan internasional.

Karena tersangka bernama Selamet
itu berasal dari Malaysia. Modusnya, sabu disimpan di celana dalam yang
dikenakannya, sehingga sempat mempersulit petugas saat mencari barang bukti.

Saat dibekuk petugas BNN di Desa
Amin Jaya, Selasa (10/9) lalu, 32 tahun itu membawa barang bukti narkoba jenis
sabu-sabu 59 gram. Barang haram ini dibawa dari Malaysia dan dipecah untuk
dijual ke Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. 

Kepala BNN Kobar AKBP Wayan Korna
mengatakan, pelaku memang baru pertama kali melakukan aksinya. Hal ini sesuai
pengakuannya. Tapi dari hasil pendalaman polisi, terungkap jaringan narkoba ini
cukup luas dan masuk jaringan internasional.

Baca Juga :  Puluhan Sopir Travel Protes Aturan di Pos Penyekatan Palangka Raya

Dijelaskannya, saat BNN mendapat
informasi akan ada transaksi narkoba yang dibawa dari Pontianak menuju
Kalimantan Tengah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Penangkapannya pun
membutuhkan waktu cukup lama. Karena begitu mendapat informasi pelaku masuk ke Kalteng,
petugas berusaha melakukan penghadangan.

โ€œKami hadang di Simpang Runtuh
untuk memastikan pelaku masuk. Tetapi Kami sempat bingung karena tidak
mengetahui kendaraan yang digunakan tersangka,โ€ kata Wayan Korna, Selasa
(17/9).

Pelaku menggunakan modus dengan
memakai tiga kendaraan sehingga sempat mengecoh para petugas. Namun akhirnya
petugas bisa menemukan mobil pikap yang digunakan pelaku. Petugas berhasil
menghadang pelaku di Desa Amin Jaya Km 79, Pangkalan Bun.

Saat diperiksa, tidak ditemukan
narkoba, namun petugas tidak berdiam diri dan terus melakukan penggeledahan. Akhirnya
petugas menemukan plastik ukuran sedang yang disimpan di celana dalam.

Baca Juga :  5 Bulan Bergulir, Penggugat Dinyatakan Pemilik Sah Tanah

โ€œPada saat kami buka
ternyata berisi bubuk kristal berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram
ini diperkirakan sebanyak 59 gram. Apabila dinominalkan mencapai Rp 100
juta,โ€ ujarnya.

Tersangka Selamet mengaku barang
haram ini didapatkan dari seseorang yang masih didalami. Pengakuannya setelah
barang haram ini datang dari Malaysia langsung dipecah untuk dibagikan ke Kotim
dan Kobar. (son/ens/ctk/nto)

PANGKALAN BUN โ€“ Badan Narkotika Nasional (BNN) Kotawaringin Barat
meringkus tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu. Tersangka
yang dibekuk kali ini masuk jaringan internasional.

Karena tersangka bernama Selamet
itu berasal dari Malaysia. Modusnya, sabu disimpan di celana dalam yang
dikenakannya, sehingga sempat mempersulit petugas saat mencari barang bukti.

Saat dibekuk petugas BNN di Desa
Amin Jaya, Selasa (10/9) lalu, 32 tahun itu membawa barang bukti narkoba jenis
sabu-sabu 59 gram. Barang haram ini dibawa dari Malaysia dan dipecah untuk
dijual ke Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. 

Kepala BNN Kobar AKBP Wayan Korna
mengatakan, pelaku memang baru pertama kali melakukan aksinya. Hal ini sesuai
pengakuannya. Tapi dari hasil pendalaman polisi, terungkap jaringan narkoba ini
cukup luas dan masuk jaringan internasional.

Baca Juga :  Puluhan Sopir Travel Protes Aturan di Pos Penyekatan Palangka Raya

Dijelaskannya, saat BNN mendapat
informasi akan ada transaksi narkoba yang dibawa dari Pontianak menuju
Kalimantan Tengah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Penangkapannya pun
membutuhkan waktu cukup lama. Karena begitu mendapat informasi pelaku masuk ke Kalteng,
petugas berusaha melakukan penghadangan.

โ€œKami hadang di Simpang Runtuh
untuk memastikan pelaku masuk. Tetapi Kami sempat bingung karena tidak
mengetahui kendaraan yang digunakan tersangka,โ€ kata Wayan Korna, Selasa
(17/9).

Pelaku menggunakan modus dengan
memakai tiga kendaraan sehingga sempat mengecoh para petugas. Namun akhirnya
petugas bisa menemukan mobil pikap yang digunakan pelaku. Petugas berhasil
menghadang pelaku di Desa Amin Jaya Km 79, Pangkalan Bun.

Saat diperiksa, tidak ditemukan
narkoba, namun petugas tidak berdiam diri dan terus melakukan penggeledahan. Akhirnya
petugas menemukan plastik ukuran sedang yang disimpan di celana dalam.

Baca Juga :  5 Bulan Bergulir, Penggugat Dinyatakan Pemilik Sah Tanah

โ€œPada saat kami buka
ternyata berisi bubuk kristal berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram
ini diperkirakan sebanyak 59 gram. Apabila dinominalkan mencapai Rp 100
juta,โ€ ujarnya.

Tersangka Selamet mengaku barang
haram ini didapatkan dari seseorang yang masih didalami. Pengakuannya setelah
barang haram ini datang dari Malaysia langsung dipecah untuk dibagikan ke Kotim
dan Kobar. (son/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru