32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

5 Bulan Bergulir, Penggugat Dinyatakan Pemilik Sah Tanah

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kasus sengketa tanah oleh pihak penggugat Kahana, dengan tergugat Apiani bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Selasa (12/10). Putusan sidang langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Buntok, Muhammad Sigit Wisnu Wardhana SH, didampingi dua hakim anggota dengan nomor putusan 17/Pdt.G/2021.

Pada isi pokok putusannya menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN juga memerintahkan tergugat untuk mengosongkan objek sengketa.

Kuasa Hukum penggugat, Tomi Apandi Putra mengaku sangat bersyukur kliennya dimenangkan.

"Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memeriksa perkara ini secara objektif," ucap Tomi kepada Prokalteng.co, Rabu (13/10).

Baca Juga :  Ini Alasan Tahanan yang Meninggal Dititipkan di Tahanan Polresta

Advokat berdarah Dayak Bakumpai ini mengatakan, perkara ini bergulir kurang lebih selama 3 bulan sejak didaftarkan di PN Buntok pada Juli lalu hingga diputus pada Oktober ini.

Banyak tahapan demi tahapan yang telah dilalui hingga akhirnya putusan dimenangkan oleh kliennya.  "Meskipun demikian, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Tergugat diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum," tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kasus sengketa tanah oleh pihak penggugat Kahana, dengan tergugat Apiani bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Selasa (12/10). Putusan sidang langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Buntok, Muhammad Sigit Wisnu Wardhana SH, didampingi dua hakim anggota dengan nomor putusan 17/Pdt.G/2021.

Pada isi pokok putusannya menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN juga memerintahkan tergugat untuk mengosongkan objek sengketa.

Kuasa Hukum penggugat, Tomi Apandi Putra mengaku sangat bersyukur kliennya dimenangkan.

"Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memeriksa perkara ini secara objektif," ucap Tomi kepada Prokalteng.co, Rabu (13/10).

Baca Juga :  Ini Alasan Tahanan yang Meninggal Dititipkan di Tahanan Polresta

Advokat berdarah Dayak Bakumpai ini mengatakan, perkara ini bergulir kurang lebih selama 3 bulan sejak didaftarkan di PN Buntok pada Juli lalu hingga diputus pada Oktober ini.

Banyak tahapan demi tahapan yang telah dilalui hingga akhirnya putusan dimenangkan oleh kliennya.  "Meskipun demikian, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap. Tergugat diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru