KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas berhasil
mengungkap perkara dan menangkap “predator” anak, Minggu (16/8).
Tersangka Supriadi alias Usuf (39) warga Mandomai Kecamatan Kapuas Barat
Kabupaten Kapuas, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan,
pengungkapan perkara ini bermula dari laporan keluarga korban yang anaknya
tidak bisa berjalan, setelah menginap di rumah tersangka. Ketika dilakukan
penyelidikan, ternyata korban dicabuli oleh tersangka Supriadi, dan akhirnya
tersangka diamankan.
“Sejauh ini pemeriksaan dari pengakuan
tersangka Supriadi ada 20 anak yang dicabuli,” ungkap Manang Soebeti,
Selasa (18/8) saat press rilis.
Kapolres menjelaskan, korban rata-rata anak
Sekolah Dasar (SD) dan aksi tersangka dilakukan sejak Tahun 2014, sehingga
pengembangan untuk tresing anak-anak tersebut. Modus tersangka, merayu
anak-anak, khususnya target keluarga kurang mampu diajak tinggal di rumah
tersangka dan dibiayai, lalu dalih juga rumahnya dekat dengan sekolah.
“Dalam rumah tersebut, tersangka Supriadi
mencabuli anak-anak,” tegasnya.
Mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda
Kalteng ini, menambahkan, tersangka Supriadi ini, ternyata pernah menjadi
korban pencabulan (sodomi) Tahun 1995, dan merasa dendam dengan melakukan aksi
pencabulan kepada anak-anak.
Saat ini tersangka,
bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita (Polres Kapuas), juga akan gandeng pemerintah daerah untuk
penanganan para korban,” pungkasnya.