MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara (Barut ) berhasil mengamankan 38 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 10,91 gram bruto dari tangan AR alias Nano (47) yang diringkus di kediamannya Jalan PT Top, Km 7, RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah setempat dan kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Saat penggerebekan pelaku sedang berada di samping rumah. kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap AR dan di temukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya ada sabu,” kata Slameto, Jumat (18/6).
Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah Hp merk OPPO A92 warna biru, 1 buah pipet kaca, 5 lembar plastik kosong, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna biru, 1 buah dompet warna biru muda dan 1 buah alat hisap sabu serta uang tunai Rp900 ribu.
"Di rumah terlapor ditemukan juga 2 buah dompet yang berisikan 38 paket kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di bawah lemari es di dapur," tambah Tomy selaku petugas melakukan penggeledahan.
Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangma diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.