PULANG
PISAU-Dua
dari enam orang penjudi yang diciduk Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis)
merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kapuas dan Pulpis. Atas
perbuatannya, keenam tersangka yang diciduk oleh Satreskrim Polres Pulpis ini
terancam hukuman 10 tahun kurungan.
Enam tersangka
dihadirkan polisi konferensi pers, Rabu (17/6). Satu tersangka berisinial DW tak mampu menahan
tangis saat berada di hadapan awak media. Selama konferensi pers dia memeluk
rekannya. Tampak rekan berusaha menenangkan tersangka ibu-ibu paruh baya
tersebut. Dari enam tersangka itu, empat di antaranya ada perempuan dan dua
laki-laki.
“Kami mengamankan enam orang tersangka
perjudian. Lima orang adalah pelaku perjudian dan satu orang adalah fasilitator
yang menyediakan tempat perjudian,†kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar
Ariefianto didampingi Kasatreskrim Iptu John Digul Manra, Rabu
siang
(17/6).
Lima pelaku perjudian
itu terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka yakni; DT (51), NI (55),
INT (53), SEP (38) dan DW (45). Dari lima pelaku itu dua di antaranya ada
Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni DT dan INT. DT merupakan ASN dari Kapuas dan
INT adalah ASN dari Pulang Pisau. “Terkait tersangka yang berstatus ASN, kami
juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait,†kata Yuniar.
Dia mengaku,
pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Kami tindak
lanjuti laporan itu, dan pada Selasa (16/6) kami berhasil melakukan
penangkapan. Barang bukti uang yang berhasil kami amankan sebanyak
Rp11.850.000,†ungkap dia.
Dia menambahkan,
masyarakat yang merasa curiga beberapa kali melihat banyak kerumunan sepeda
motor di depan lokasi kejadian. Selain uang, polisi
juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya, satu set kartu remi dengan
jumlah 52 lembar, 10 Kotak kartu remi yang masih terbungkus. “Para tersangka
dijerat pasal 303 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun
penjara,†tandasnya.