30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Buruh dan Cleaning Service Disergap Saat Transaksi Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta
Palangka Raya meringkus dua orang pemuda, berinisial TS (24) warga Jalan
Meranti, dan T (26) warga Jalan Kalimantan. Keduanya ditangkap saat akan
melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Senin (17/05) sore.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, tersangka yang sehari-hari bekerja
sebagai buruh serabutan dan cleaning service tersebut diamankan oleh Anggota
Satresnarkoba di bilangan Jalan Meranti Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Keduanya berhasil kita
amankan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi dari
masyarakat yang menyatakan bahwa di barak biru Jalan Meranti Kelurahan Panarung,
Kecamatan Pahandut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar
Asep.

Baca Juga :  Kejagung Tunda Eksekusi Seluruh Aset Milik First Travel

Dari tangan pelaku, petugas
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu,
1 buah bong (alat hisap) sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah
korek api, 1 buah dompet dan dua buah smartphone.

“Saat ini kedua tersangka
dan barang bukti  telah kita amankan di
ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.

Akibat perbuatannya, kedua
tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo
Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta
Palangka Raya meringkus dua orang pemuda, berinisial TS (24) warga Jalan
Meranti, dan T (26) warga Jalan Kalimantan. Keduanya ditangkap saat akan
melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Senin (17/05) sore.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, tersangka yang sehari-hari bekerja
sebagai buruh serabutan dan cleaning service tersebut diamankan oleh Anggota
Satresnarkoba di bilangan Jalan Meranti Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Keduanya berhasil kita
amankan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi dari
masyarakat yang menyatakan bahwa di barak biru Jalan Meranti Kelurahan Panarung,
Kecamatan Pahandut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar
Asep.

Baca Juga :  Kejagung Tunda Eksekusi Seluruh Aset Milik First Travel

Dari tangan pelaku, petugas
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu,
1 buah bong (alat hisap) sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah
korek api, 1 buah dompet dan dua buah smartphone.

“Saat ini kedua tersangka
dan barang bukti  telah kita amankan di
ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut,” ucap Asep.

Akibat perbuatannya, kedua
tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo
Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru