Pengacara dokter
spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan, Amin Fahrudi
merasa kliennya menjadi target kriminalisasi dalam kasus kejanggalan
meninggalnya ratusan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu
dikarenakan status laporan terhadap Ani dari penyelidikan ke penyidikan
dianggap terlalu cepat.
“Kami duga Ibu Ani
jadi target,†kata Amin Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Amin menjelaskan,
dalam waktu kurang dari tiga hari, status laporan sudah naik menjadi sidik dari
lidik. Baginya, penyidik seolah terburu-buru, dan mengejar target dari kasus
ini.
“Dalam waktu tidak
kurang 3 hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar
tayang karena sangat cepat itu. Kemudian pada tanggal 17 Bu Ani dapat panggilan
saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar,†imbuhnya.
Ani sendiri diketahui
dipolisikan pada 12 Mei 2019. Sedangkan pada 15 Mei dia sudah dilayangkan
pemanggilan untuk pemeriksaan pada 17 Mei.
Atas dasar itu, Amin
meminta agar polisi bekerja seobjektif mungkin. Ia tidak ingin seorang dokter
progesional yang punya kepedulian terhadap Pemilu 2019 ini dengan berusaha
membantu mengungkap kematian ratusan KPPS malah menjadi korban kriminalisasi.
“Kami nggak ingin
seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat
ini kemudian beliau dikriminalisasi,†tegasnya.
Bantah
Sementara itu, Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan polisi tidak
menjadikan dokter Ani sebagai target kriminalisasi. Ia menegaskan polisi
bekerja profesional menangani semua laporan yang masuk, termasuk laporan
terhadap dokter Ani.
“Tidak ada target
apapun,†ucap Argo.
Dia menjelaskan bahwa
polisi hanya menindaklanjuti adanya laporan polisi kepada Ani. Sesuai prosedur
yang berlaku, ketika ada sebuah laporan, maka polisi akan mengagendakan
pemeriksaan kepasa terlapor. “Saat ini kan masih tahap pemeriksaan saksi
terlapor,†tambahnya.
Lebih lanjut, Argo
mengatakan, apabila Ani tak merasa bersalah atas perkara yang dituduhkan
padanya, maka dia bisa datang untuk memenuhi panggilan penyidij selanjutnya
untuk menyampaikan klarifikasi.
“Jika saksi keberatan
dengan tuduhannya silakan klarifikasi. Klarifikasi itu kan adalah waktu yang
digunakan untuk membela diri dengan bukti-bukti atau dokumen yang ada. Jadi ya
silakan saja dokter Ani mengklarifikasi itu,†pungkasnya.
Diketahui, Ani sempat
mengeluarkan pernyataan yang meragukan kematian 573 KPPS karena faktor
kelelahan. Ia bahkan merasa lucu atas alasan tersebut. Ani juga sempat
mempertanyakan peristiwa ini sebagai bencana pembantaian atau pemilu?. Dia
tidak sepakat jika ada manusia meninggal karena kelelahan.
Dia meyakini ada
penyakit lain yang menjadi faktor utama dari kematian seseorang. Kelelahan
hanya bisa memicu penyakit itu kambuh, sebab sepengetahuannya efek terburuk
dari kelelahan yaitu pingsan. Ani pun menyebut sudah menemui beberapa korban
KPPS meninggal di Jogjakarta.
Berdasarkan surat
panggilan Polda Metro Jaya yang terdaftar S.Pgl/1158/V/RES.
2.5/2019/Dit.Reskrimsus, Ani dipanggil pada Jumat untuk diklarifikasi soal
ucapannya tersebut. Ani diketahui sudah dipolisikan atas pernyataannya. Laporan
polisi terhadapnya teregister dalam nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus
tanggal 12 Mei 2019.
Ani dilaporkan dengan
Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau
Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 56 KUHP.(jpc)